Muhadjir Akui Kemungkinan Berbagi Data Soal Perlinsos dengan Kementerian Lain
Muhadjir menyebut, kategori kemiskinan ekstrem menjadi ranah Kemensos.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerima pertanyaan dari hakim konstitusi terkait penerima manfaat apakah bisa mendapatkan program perlindungan sosial (Perlinsos) dari kementerian lain. Sebab, hakim melihat adanya perbedaan jenis program bantuan dan pihak yang mengkoordinasikannya.
Muhadjir mengakui, hal tersebut sangatmemungkinkan. Karena, dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) kerap berbagi data dengan kementerian lain yang mengkoordinasikan jenis Perlinsos berbeda.
"Jadi memang sangat dimungkinkan terjadi interoperabilitas data, karena apa? Karena bantuan-bantuan itu ada berlevel, Yang Mulia. Seperti tadi saya jelaskan misalnya masalah kemiskinan ada tiga jenjang, miskin ekstrem, miskin, dan hampir miskin, nanti intervensinya berbeda," ujar Muhadjir dalam sidang, Jumat (5/4/2024).
Muhadjir menambahkan, miskin ekstrem dipastikan mendapatkan seluruh jenis Perlinsos. Tujuan utamanya adalah untuk menaikkan tingkat dan garis pendapatan penerima manfaat.
Untuk kategori miskin ekstrem, Perlinsos-nya merupakan ranah dari Kementerian Sosial (Kemensos). Beberapa di antaranya seperti bantuan langsung tunai (BLT), bantuan pangan non-tunai, dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Tapi untuk di tingkat miskin, itu BLT desa, dan bansos pemerintah provinsi, (Kemensos) tidak diperbolehkan," ujar Muhadjir.
"Jadi untuk mengintervensi penanganan kemiskinan itu dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kadar kebutuhan atau tingkat kebutuhan yang dialami oleh masing-masing, dan itu kami lakukan by name by address," sambungnya.