Ketua KPK Bantah Wacana Peleburan KPK-Ombudsman

KPK menduga wacana itu dihembuskan untuk membuat citra lembaga antirasuah makin buruk

Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan konferensi pers terkait kinerja dan capaian KPK tahun 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dalam Konferensi pers tersebut, selama tahun 2023 KPK telah melakukan penanganan tindak pidana korupsi 127 perkara penyelidikan, 161 perkara penyidikan, 129 perkara penuntutan, 126 perkara eksekusi dan 94 perkara inkracht. Selain itu KPK juga melakukan 8 kegiatan tangkap tangan dan 8 tindak pidana pencucian uang yang menyeret sejimlah pejabat publik daerah hingga Menteri sehingga KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp525 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menepis wacana peleburan lembaga antirasuah dengan Ombudsman. Nawawi menganggap isu tersebut dusta karena tak pernah dibicarakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga


Selama berkomunikasi dengan Presiden Jokowi, Nawawi tak mendengar wacana peleburan KPK. 

"Pepesan kosong, enggak ada tuh. Saya pastikan bohong, saya belum pernah ketemu Presiden untuk urusan seperti itu," kata Nawawi dalam keterangan pers pada Jumat (5/4/2024).

Nawawi tidak tahu wacana itu muncul darimana. Hanya saja, Nawawi menduga ada pihak yang ingin membuat citra KPK makin buruk dengan memanfaatkan momentum masalah di internal KPK. 

"Sepertinya ada pihak yang sengaja menghembuskan isu-isu di tengah situasi yang banyak kritikan terhadap lembaga ini," ujar Nawawi.

Nawawi ogah menjawab soal isu tersebut lebih rinci. Nawawi menjamin KPK akan tetap pada mandatnya untuk memberantas korupsi di Tanah Air.

"(Kami) memastikan bahwa hal-hal yang dihembuskan itu adalah tidak benar," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapatkan informasi adanya pembahasan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan lewat penggabungan antara KPK dengan Ombudsman. Dengan perubahan tersebut, artinya KPK tidak lagi mengusut tindak pidana korupsi dan hanya mencegah perbuatan rasuah.

Di sisi lain, para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute mengkritik pedas wacana peleburan KPK dengan Ombudsman. Wacana tersebut dinilai sebagai upaya menghancurkan KPK. 

"Wacana peleburan tersebut menunjukan bahwa adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Kamis (4/4/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler