Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU
Hasto menyinggung soal dana Program Kartu Prakerja Rp 70 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi harapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya untuk memberi tahu keberadaan Harun Masiku. Ia pun mengatakan, Harun Masiku adalah korban dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Terkait Harun Masiku kan saya nyatakan bahwa yang bersangkutan itu menjadi korban," ujar Hasto di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Ahad (7/4/2024).
Menurut Hasto, pernyataannya soal Harun Masiku adalah korban bukan tanpa alasan. Sebab, sosok tersebut memiliki hak politik berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi anggota dewan, tetapi kemudian diperas oknum KPU.
Lalu, ia pun meminta KPK yang juga seharusnya memantau upaya intervensi negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Termasuk proaktif dalam mendalami indikasi kecurangan yang ada.
"Dengan melihat penyimpangan pemilu itu, harusnya KPK lebih proaktif dalam mengusir berbagai kecurangan bansos, berbagai penyalahgunaan anggaran. Ada dana prakerja yang jumlahnya sangat besar, saya dapat infonya sebesar Rp 70 triliun kejahatan berulang," ujar Hasto.
Tudingan tambang ilegal...
"Kemudian ada informasi dengan illegal mining yang melibatkan orang-orang dekat kekuasaan ini yang menjadi fokus oleh komisi pemberantasan korupsi," sambungnya.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku dan saat ini tengah menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.