Gencatan Senjata Belum Nyata, Turki Batasi Ekspor ke Israel

Turki tidak mengizinkan penjualan apa pun untuk tujuan militer Israel.

Republika/Thoudy Badai
Massa menggelar aksi solidaritas Doa Untuk Gaza di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad (7/4/2024). Dalam aksinya mereka menggelar doa bersama untuk kebebasan Palestina dari jajahan Israel, mengutuk keras pembunuhan massal yang dilakukan Israel dalam konflik di Palestina, serta menyerukan seluruh umat muslim untuk memboikot semua produk yang terafiliasi dengan Israel sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Palestina.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki membatasi ekspor beberapa produk ke Israel sampai negara itu menerapkan gencatan senjata dan mengizinkan aliran bantuan kemanusiaan yang cukup dan tidak terputus ke Jalur Gaza.

"Israel terus melanggar hukum internasional secara terang-terangan dan mengabaikan seruan banyak masyarakat internasional untuk memberlakukan gencatan senjata serta menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan," kata pernyataan Kementerian Perdagangan Turki, Selasa (9/4/2024).

Kemendag Turki menyebutkan resolusi Dewan Keamanan, Majelis Umum dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB serta putusan sementara Mahkamah Internasional pada 26 Januari dan 28 Maret di Den Haag dalam lingkup kasus Afrika Selatan atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 semuanya mewajibkan Israel untuk mencapai gencatan senjata.

Kementerian Perdagangan Turki mengatakan Tel Aviv harus bekerja sama dengan PBB, memberi izin penyediaan semua bantuan kemanusiaan dasar tanpa gangguan bagi warga Palestina di Jalur Gaza, termasuk pasokan medis dan layanan kesehatan yang mereka butuhkan.

“Turki memutuskan membatasi ekspor produk ke Israel berdasarkan kelompok produk yang ditentukan dalam lampiran, sebagai langkah pertama, mulai 9 April 2024. Persyaratan keputusan ini akan segera dilaksanakan,” kata kementerian tersebut.

Beberapa jenis produk yang terlampir adalah aluminium dan baja, cat, kabel listrik, bahan konstruksi, bahan bakar, dan bahan lainnya.

Baca Juga


Keputusan ini tetap berlaku hingga Israel...

"Keputusan ini tetap berlaku hingga Israel, dalam kewajiban yang timbul dari hukum internasional, mendeklarasikan gencatan senjata segera di Gaza dan memungkinkan aliran bantuan kemanusiaan yang cukup dan tidak terputus ke Jalur Gaza,” kata kementerian tersebut.

Dalam pernyataannya, kementerian itu menambahkan Turki tidak mengizinkan penjualan produk atau layanan apa pun yang dapat digunakan untuk tujuan militer oleh Israel sejak lama.

“Mengingat situasi serius di Jalur Gaza, seruan kami kepada seluruh anggota masyarakat internasional adalah melakukan bagian mereka untuk memastikan bahwa Israel mematuhi kewajiban yang timbul dari hukum internasional,” kata kementerian tersebut.

"Sebagai negara dan rakyat Turki, kami akan terus mendukung Palestina dan rakyatnya, seperti yang telah kami lakukan sejauh ini.”

Israel telah membunuh lebih dari 33.000 warga Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober yang menewaskan 1.200 orang.

Sebagian besar infrastruktur Gaza telah hancur dan 1,9 juta penduduknya terpaksa mengungsi, sehingga mereka berisiko terkena penyakit dan kelaparan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler