Ganjal Kartu ATM di Kudus, Tersangka Curi Rp 939 Juta, Uang Dibelikan Mobil

Polisi menangkap salah satu tersangka modus ganjal kartu ATM.

Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, menangkap salah satu tersangka pencurian duit nasabah bank melalui modus ganjal kartu di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Tersangka berinisial SE ditangkap di wilayah Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga


Polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat kasus tersebut. Saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Markas Polres Kudus, Selasa (16/4/2024), tersangka SE mengaku mengganjal kartu di mesin ATM menggunakan potongan botol kemasan air mineral dan lem yang sudah dimodifikasi. Setelah itu, ia mengaku bersama komplotannya menunggu warga yang hendak mengambil uang.

SE bersama komplotannya dilaporkan beraksi di ATM wilayah Rendeng, Kudus, pada 2 Maret 2024. Berdasarkan laporan dari korban, uang dalam rekeningnya sekitar Rp 939 juta raib. “Uangnya dibagi berempat, masing-masing juga membeli mobil, dan sebagian uangnya digunakan untuk bersenang-senang,” kata tersangka.

Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Kudus Kompol Satya Adi Nugraha menjelaskan, awalnya korban melakukan transfer uang melalui ATM. Kemudian kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin. Lantas ada orang tak dikenal yang berupaya membantu dan menyarankan korban untuk mencoba menarik sejumlah uang terlebih dahulu.

Korban lalu diminta melapor kepada pihak bank terkait. “Ternyata, bujukan orang yang tidak dikenal untuk mengambil uang tunai itu merupakan alibi komplotan pelaku pengganjal kartu ATM untuk mengetahui kartu dan pin ATM korban karena ada pihak yang mengingat pin ATM korban,” kata Wakapolres.

Menurut Wakapolres, korban baru menyadari ketika melapor ke bank pada 4 Maret 2024 dan mengecek rekening tabungannya. Diketahui uang dalam rekening sekitar Rp 939 juta raib. Mendapat laporan kasus itu, jajaran Polres Kudus melakukan pengecekan mesin ATM di tempat kejadian perkara (TKP), yang ternyata kondisinya rusak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan tersangka menguras saldo korban secara bertahap. “Pengambilan uang korban melalui agen BRILink yang dijumpai dalam perjalanan dari Kudus hingga ke Bogor. Penarikan maksimal Rp 200 juta sesuai ketersediaan saldo agen BRILink terkait,” kata Wakapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap salah satu tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Brio dan uang tunai Rp 4 juta, yang diduga hasil kejahatan. 

Berkaca dari kejadian itu, Wakapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat akan bertransaksi di ATM. “Jika menghadapi permasalahan kartu ATM tertelan atau tidak bisa keluar dari mesin ATM, sebaiknya langsung lapor ke lembaga perbankan terkait. Kalaupun ada yang menawarkan bantuan, lebih baik lapor ke bank saja,” kata dia.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler