ICW Perkirakan Bupati Sidoarjo Ditahan Seusai Diperiksa Besok

ICW memperkirakan Bupati Sidoarjo akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok

Republika/Rizky Suryarandika
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor memenuhi panggilan KPK. ICW memperkirakan Bupati Sidoarjo akan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka besok.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali. Gus Muhdlor baru saja jadi tersangka dalam kasus potek insentif ASN.

Baca Juga


Gus Muhdlor sempat diperiksa KPK sekitar empat jam pada 16 Februari 2024. Namun saat itu kapasitasnya baru sebagai saksi. Kini, status hukumnya telah berubah jadi tersangka. 

"Maka langkah awal yang harus dilakukan oleh KPK ada segera memanggil Muhdlor Ali dalam statusnya sebagai tersangka," kata Peneliti ICW Diky Anandya kepada Republika, Rabu (17/4/2024). 

Diky menduga KPK bakal menahan Gus Muhdlor pasca pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Menurutnya, penahanan tersebut wajar dilakukan karena bagian dari proses hukum.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka, lazimnya penahanan akan segera dilakukan," ujar Diky. 

Jadwal pemeriksaan...

 

Diketahui, KPK mengagendakan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat pekan ini. Pemanggilan ini merupakan yang pertama pasca Gus Muhdlor berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. 

"Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat 19 April 2024," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu (17/4/2024). 

KPK meminta Gus Muhdlor memenuhi panggilan tersebut. Ketika berstatus saksi, Gus Muhdlor memang pernah sekali tak memenuhi panggilan KPK karena meminta dijadwal ulang. 

"Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir  sesuai jadwal tersebut," ujar Ali. 

KPK mengingatkan pemanggilan itu dapat digunakan Gus Muhdlor untuk mendapat informasi yang utuh mengenai perkara yang menjeratnya. Gus Muhdlor pun dapat memberi keterangan lengkap kepada penyidik KPK.

"Agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK," ujar Ali.

Kuat dugaan KPK bakal langsung menahan Gus Muhdlor setelah pemanggilan itu. Ini merujuk tradisi "Jumat Keramat" di KPK dimana hari Jumat kerap dipakai lembaga antirasuah sebagai momentum menahan tersangka korupsi.

Bahkan tersangka lain dalam kasus ini yaitu Kepala BPPD, Sidoarjo Ari Suryono pun ditahan pada hari Jumat (23/2/2024). Pentersangkaan Ari setelah tiga kali diperiksa dalam kasus ini yaitu pada 2 Februari, 16 Februari dan 19 Februari 2024.

Dalam kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo ini, awalnya baru ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya ialah Siska Wati (Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD, Sidoarjo), dan Ari Suyono (Kepala BPPD, Sidoarjo).

Dalam konstruksi perkaranya, bahwa pada tahun 2023, BPPD Sidoarjo memperoleh pendapatan pajak daerah sebesar Rp 1,3 triliun. Atas capaian tersebut, pegawai BPPD seharusnya berhak memperoleh insentif.

Akan tetapi, insentif yang seharusnya mereka terima, secara sepihak dipotong, yang dimana disebutkan, pemotongan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Kepala BPPD Sidoarjo, namun lebih dominan diperuntukkan bagi kebutuhan Bupati.

Kasus ini mencuat setelah OTT di Sidoarjo pada Januari 2024. Saat itu, tim KPK menangkap 11 orang yaitu Siska Wati (Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo), Agung Sugiarto, (suami Siska dan juga Kabag Pembangunan Setda Pemkab Sidoarjo), Robith Fuadi yang merupakan kakak ipar Bupati Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten pribadi Bupati Sidoarjo. 

Kemudian Rizqi Nourma Tanya (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Sintya Nur Afrianti (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Umi Laila (Pimpinan Cabang Bank Jatim), Heri Sumaeko (Bendahara BPPD Pemkab Sidoarjo), Rahma Fitri (Fungsional BPPD Pemkab Sidoarjo) Tholib (Kepala Bidang BPPD Pemkab Sidoarjo), dan Nur Ramadan, anak Siska. Tapi saat itu yang dijadikan tersangka baru Siska dan Ari saja. Sisanya dilepaskan oleh KPK. 

Tercatat, total uang yang dipotong Siska mencapai Rp 2,7 miliar untuk periode 2023 saja. Sedangkan laporan pemotongan yang diterima KPK sudah terjadi sejak 2021. KPK menemukan uang Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dalam OTT tersebut. 

Dari penelusuran KPK, Ari Suryono menyuruh Siska Wati mengalkulasi nominal dana insentif yang diterima para pegawai BPPD. Nantinya dana itu dipotong diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor. Besaran potongan yaitu 10% sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima. 

 

KPK menduga Ari Suryono aktif mengatur pemberian potongan dana insentif kepada Muhdlor Ali. Pemberian itu diduga dilakukan lewat orang-orang kepercayaan Muhdlor Ali.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler