Prabowo Sebut Tuduhan Menang Karena Bansos tak Berdasar

Prabowo Subianto membantah kemenangannya di Pilpres 2024 karena pembagian bansos.

Dok Tim Media Prabowo
Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Prabowo Subianto membantah kemenangannya di Pilpres 2024 karena pembagian bansos.
Rep: Febryan A Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto menyebut tuduhan bahwa dirinya dan Gibran Rakabuming Raka memenangi Pilpres 2024 karena curang adalah tuduhan tak berdasar. Bahkan, dia menilai tuduhan tersebut sangat kejam.

Baca Juga


"Kami memahami bahwa tuduhan yang sangat kejam yang ditujukan kepada pasangan Prabowo-Gibran dalam memenangkan kontestasi demokratis ini di mana kami dituduh menggunakan cara-cara yang curang dengan menggunakan bansos, maupun aparat penegak hukum. Kita sadari bersama bahwa itu adalah tuduhan yang tidak mendasar," kata lewat keterangan videonya, Kamis (18/4/2024) malam.

Menteri Pertahanan itu mengatakan, dirinya dan Gibran berhasil memenangi Pilpres 2024 karena perjuangan, bukan karena curang. Dia menyebut, para pemilih, pendukung, relawan, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran berjuang dengan sungguh-sungguh untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Karena itu, kata Prabowo, dirinya memahami bahwa para pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran merasa terganggu atas tuduhan-tuduhan curang tersebut. Dia bahkan menyebut reaksi para pendukungnya atas tuduhan tersebut menyentuh hati.

Kendati begitu, Prabowo meminta para pemilih, pendukung, dan relawan Prabowo-Gibran untuk membatalkan aksi massa yang rencananya digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Prabowo meminta pendukungnya menahan diri demi menjaga persatuan bangsa.

"Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada masyarakat Indonesia khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk tidak melakukan aksi apapun di depan gedung MK ataupun di tempat-tempat lain demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan dan keutuhan bangsa," ujarnya.

Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu meminta para pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran untuk tidak terprovokasi. Dia mewanti-wanti bahwa para pendukungnya jangan sampai terpancing oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan suasana yang tidak tentram.

Pria berusia 72 tahun itu menyebut, menahan diri untuk tidak melakukan aksi di jalanan bukan berarti pendukung Prabowo-Gibran lemah. Menurutnya, orang yang bisa menahan diri adalah orang yang kuat karena lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan.

"Saya mengimbau untuk menahan diri, tidak berarti bahwa kita lemah, tidak berarti bahwa kita gentar. Kepada semua pihak jangan lah sekali-sekali menganggap bahwa kita tidak mengerti keadaan, kita sungguh-sungguh mengerti keadaan, kita telah menerima mandat dari rakyat secara luar biasa dan kami siap menjalankan mandat tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Prabowo meminta pendukungnya menahan diri dan mempersilahkan majelis hakim MK untuk menjalankan tugasnya. Majelis hakim MK diketahui sedang merancang putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024, untuk selanjutnya disampaikan dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (22/4/2024).

"Saya kembali tegaskan marilah kita tenang, sejuk, menahan diri, mempersilakan institusi-institusi mempersilakan hakim-hakim MK (Mahkamah Konstitusi) menjalankan tugas mulianya dengan kearifan dengan selalu mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat indonesia demi bangsa indonesia yang kita cintai," kata Menteri Pertahanan itu.

Sebelumnya, Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti menyebut, 100 ribu pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran akan melakukan aksi damai di depan Gedung MK pada Jumat (19/4/2024). Aski besar-besaran itu digelar untuk merespons berbagai tuduhan kecurangan yang dialamatkan kepada Prabowo-Gibran dan mendorong MK menolak permohonan yang dilayangkan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Sebagai gambaran, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam permohonannya sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan Presiden Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang Pilpres 2024 berupa penyalahgunaan bansos dan pengerahan pejabat demi memenangkan Prabowo-Gibran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler