Pendukung Prabowo-Gibran Telat Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres
14 amicus brief memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendukung pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran telat mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dan menyerahkan dokumen pendapatnya terkait perkara sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, mereka mengajukan dan sebagian baru akan mengajukan setelah tenggat waktu yang ditetapkan majelis hakim.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hanya membahas atau mendalami dokumen pendapat amicus curiae atau amicus brief yang diserahkan sebelum Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB. Amicus brief yang diajukan setelah tenggat tersebut hanya sekadar diterima oleh kesekretariatan MK, tapi tidak diserahkan kepada majelis hakim.
Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana
Fajar menjelaskan, majelis hakim memutuskan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB sebagai tenggat waktu penyerahan amicus brief. Pasalnya, hal itu menyesuaikan dengan batas akhir penyerahan kesimpulan dari para pihak yang terlibat dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Tenggat waktu diperlukan agar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan tidak berlarut-larut, mengingat sidang pembacaan putusan harus digelar paling lambat pada 22 April 2024.
"Kalau tidak dibatasi, ini RPH kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk (amicus brief) menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?
Adapun sebanyak 10 ribu pendukung Prabowo-Gibran, dijadwalkan baru akan mengajukan amicus curiae dan menyerahkan amicus brief pada Jumat (19/4/2024). Hal itu disampaikan Komandan Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Haris Rusly Moti.
Pendukung Prabowo-Gibran yang telah mengajukan amicus curiae tercatat hanya Arief Poyuono. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengajukan diri dan menyerahkan amicus brief-nya pada Kamis (18/4/2024), dua hari setelah tenggat waktu.
Arief mengaku, tak ambil pusing soal dirinya terlambat menyerahkan amicus brief. Dia yakin, amicus brief-nya akan tetap sampai ke telinga hakim konstitusi berkat pemberitaan media massa.
Baca: Halal Bihalal, KSAL Ajak Prajurit Jalasena Beri Pengabdian Terbaik
"Tidak apa-apa tidak dipertimbangkan, tapi kami kan menyuarakan, karena itu kami butuh kawan-kawan (awak media) untuk menyuarakan ini kepada para hakim agar mendengarkan," ujarnya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis siang.
Arief dalam amicus brief-nya menyatakan, kemenangan Prabowo-Gibran sah dan tidak diwarnai kecurangan. Sebagai orang yang ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran di kalangan pekerja BUMN dan petani plasma sawit, Arief menyebut masyarakat memilih Prabowo-Gibran bukan karena mendapatkan bansos dari pemerintah.
Karena itu, dia meminta majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud itu. "Iya harus ditolak (gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud) karena buktinya tidak ada," ujar Arief.
Total 33 orang...
Sementara itu, Jubir MK, Fajar menyebut, total ada 33 orang atau kelompok yang sudah mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae dan menyerahkan amicus brief per Kamis. Namun, hanya 14 amicus curiae yang mengajukan diri sebelum tenggat waktu. Sisanya baru mengajukan pada 17 dan 18 April 2024.
Saat ini, kata Fajar, delapan majelis hakim perkara sengketa hasil Pilpres 2024 sedang mendalami 14 amicus curiae itu. "14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati, kira-kira begitu," ujarnya.
Dari 14 amicus curiae yang pendapatnya didalami itu, salah satu di antaranya adalah yang diajukan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, Presiden RI ke-5 itu menyerahkan amicus brief-nya pada Selasa (16/4/2024) siang. Pendapat lainnya yang dibahas majelis hakim berasal dari kelompok yang terdiri atas sejumlah mantan pimpinan KPK dan aktivis seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dan lain-lain.
Fajar menegaskan, 14 amicus brief itu memang dibahas oleh majelis hakim, tapi belum tentu dipertimbangkan dalam pembuatan putusan. Dia menyebut, para hakim MK punya otoritas untuk mempertimbangkan atau tidak amicus brief tersebut.
Karena itu, dirinya tidak mengetahui seberapa besar pengaruh 14 amicus brief terhadap putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 mengingat rapat permusyawaratan hakim (RPH) digelar secara tertutup dan bersifat rahasia. "Bagaimana pengaruhnya terhadap pengambilan keputusan ya nanti kita lihat di dalam putusannya," kata Fajar
Amicus curiae adalah orang atau organisasi yang bukan pihak dalam suatu perkara hukum, tapi berkepentingan atas putusan perkara tersebut, sehingga mereka menyampaikan informasi untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim bebas untuk mempertimbangkan atau tidak dokumen pendapat atau amicus brief mereka.
Orang atau kelompok masyarakat terus berdatangan mengajukan diri menjadi amicus curiae di tengah majelis hakim MK sedang menggelar RPH untuk menentukan putusan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim dijadwalkan rampung membuat putusan pada 21 April 2024, dan menggelar sidang pembacaan putusan sehari setelahnya.
Dalam perkara itu, pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sebagai penggugat sama-sama meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 yang menyatakan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara (terbanyak). Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.
Petitum itu diajukan karena mereka yakin bahwa pencalonan Gibran tidak sah. Mereka juga mendalilkan bahwa pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Presiden Jokowi demi memenangkan Prabowo-Gibran.