Eks Hakim Yakin MK Lakukan Terobosan Terkait Putusan Syarat Cawapres

MK dijadwalkan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pagi.

Republika/Prayogi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan hakim konstitusi, Ahmad Sodiki mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membuat keputusan monumental atau landmark decision terkait kepemiluan di Indonesia. Antara lain keharusan calon kepala daerah untuk mengumumkan kepada publik jika mereka pernah menjalani masa hukuman penjara.

Baca Juga


Kali ini, ia pun yakin MK akan membuat keputusan monumental pada 22 April mendatang. Khususnya yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

"Apakah masih mungkin untuk menguji pasal tentang umur wakil presiden itu dengan pasal lain yang ada di dalam konstitusi, bukan yang telah dipakai. Kalau itu masih mungkin ya mungkin bisa diuji lagi," ujar Sodiki lewat keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Jika itu terjadi, MK dapat membuat terobosan putusan dalam sejarah Indonesia. Artinya, masih terbuka satu kemungkinan untuk dilakukannya perbaikan dari putusan lama yang saat ini digunakan, terutama terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Dengan demikian, maka ada kemungkinan perbaikan dari putusan yang lama, putusan yang sekarang berjalan," ujar Sodiki.

Diketahui, MK menggabungkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan dua pemohon dalam satu ruang sidang pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Meski digabung di satu ruang sidang yang sama, dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, ia menyebutkan nantinya akan ada dua putusan yang dibacakan.

Adapun terdapat dua pemohon dalam PHPU Pilpres kali ini. Yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler