Pemohon Dispensasi Kawin di Jatim Disebut Terus Menurun

Pj Gubernur Jatim menyampaikan komitmen mencegah perkawinan anak di bawah umur.

Dok Pemprov Jatim
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono berharap angka perkawinan anak terus menurun. Penurunan itu setidaknya terlihat dari jumlah pemohon dispensasi kawin ke pengadilan tinggi agama.

Baca Juga


Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, pada 2021 tercatat ada 17.151 pemohon dispensasi kawin. Pada 2022, dilaporkan turun sekitar 11,99 persen menjadi 15.095 pemohon dan pada 2023 kembali turun sekitar 18,29 persen menjadi 12.334 pemohon.

“Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan, meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan, yaitu 19 tahun. Adanya penurunan dispensasi ini sejalan dengan pencegahan perkawinan anak yang terus kita lakukan,” kata Adhy di Kota Surabaya, Jatim, Sabtu (20/4/2024).

Adhy mengatakan, pemerintah provinsi (pemprov) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim, serta pemerintah kabupaten/kota terus berupaya mencegah perkawinan anak di bawah umur. Di antaranya dengan menggiatkan sosialisasi terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat.

“Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah, mulai kesehatan hingga sosial,” kata Adhy.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jatim Maria Ernawati mengingatkan soal potensi permasalahan dari perkawinan anak, baik dari kesehatan, ekonomi, maupun sosial. Ia mencontohkan masalah anak stunting. “Dari pernikahan anak, tentu saja si ibu belum terlalu matang, baik dari sisi kesehatan reproduksi maupun sisi kesiapan mental,” ujar dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler