Bocah Madura Viral Ternyata Betulan Tunangan, Keluarga Ungkap Alasannya
Bocah asal Madura viral di media sosial karena bertunangan di usia empat tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Video pertunangan anak di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur viral di media sosial beberapa hari lalu. Ternyata, kabar tersebut bukan hoaks.
Anak perempuan yang tampak di video viral itu betul-betul bertunangan. Hal itu dikonfirmasikan oleh keluarganya.
Orang tua sang anak, H Zahri, membantah anaknya yang bertunangan masih berusia balita. Ia menjelaskan bahwa anaknya telah berusia tujuh tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) saat melangsungkan pertunangan.
"Pertunangan tersebut mewujudkan ucapan kami saat di Tanah Suci Makkah. Waktu itu, di depan Ka'bah, istri saya hamil dan istri besan juga sedang hamil. Kemudian terucap kesepakatan untuk saling menikahkan bila yang lahir laki-laki dan perempuan. Jadi pertunangan kemarin merupakan bentuk ikatan tali silaturahim agar tidak terputus," kata dia.
Zahri mengungkapkan pertunangan di usia dini tidak berarti anaknya akan dinikahkan dalam waktu dekat. Ia menyatakan bahwa kedua keluarga telah sepakat untuk menikahkan anaknya setelah sama-sama lulus kuliah.
"Jadi tidak langsung dinikahkan saat masih kecil. Kami sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kami menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya," ujarnya.
Dalam video yang viral, anak perempuan disebut masih berusia empat tahun dan anak laki-laki berusia lima tahun. Menurut penelusuran Pemerintah Provinsi bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, di Madura memang ada budaya melakukan pertunangan sejak anak-anak untuk mempererat tali silaturahim kedua keluarga.
"Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, Sabtu (20/4/2024).
Erna pun meminta pemerintah daerah untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya pernikahan anak. Sebab, pernikahan anak sangat berbahaya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha mengatakan, pihaknya telah mengunjungi keluarga tersebut setelah mendapat informasi adanya pertunangan anak. Ia mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
"Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga," kata dia.