Soal Daud Kim, Gus Fahrur: Sumbang Pembangunan Masjid Sebaiknya ke Lembaga Terpercaya
Daud Kim melakukan penggalangan dana untuk membangun masjid.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Mualaf asal Korea, Daud Kim baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk membangun sebuah masjid di korea. Rencana ini pun mendapatkan berbagai respon dari netizen, salah satunya melarang ikut berdonasi pada pembangunan masjid tersebut. Alasannya, karena donasi itu dilakukan melalui rekening pribadi Daud Kim, di mana menurut hukum Korea, menggalang donasi melalui rekening pribadi adalah ilegal.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi, menyarankan agar mayarakat yang ingin berwakaf untuk pembangunan masjid tetap melakukannya melalui Lembaga yang resmi dan terpercaya. Karena donasi merupakan dana umat, yang mana harus dipertanggungjawabkan peruntukannya.
“Ya, sebaiknya memang ada lembaga yang kredibel dan terpercaya. Bukan Soal tidak percayalah, tapi keamanan dan keselamatan dana ummat harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur ini, Ahad (21/4/2024)
Di Korea kata dia, banyak sekali warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di sana, baik pekerja maupun mahasiswa, termasuk juga dari kalangan Nahdliyin. Karenanya, dia mengimbau agar masyarakat Indonesia yang ingin menyumbang atau berdonasi ke Masjid di korea bisa melalui cabang Nahdlatul Ulama (NU).
“Ribuan warga NU disana. Kita juga punya perwakilan di Korea. Ada cabang perwakilan PCI NU di sana yang bisa dijadikan partner,” kata Gus Fahrur.
Di Indonesia sendiri, penggalangan dana untuk membiayai acara tertentu hingga pembangunan masjid merupakan hal yang umum terjadi. Banyak masyarakat yang menyumbangkan langsung secara pribadi kepada panitia masjid, atau juga melalui rekening masjid.
Namun memang, masih banyak juga open donasi pembangunan masjid yang masih menggunakan rekening-rekening pribadi pengurus masjid, hingga tokoh tertentu seperti ustadz atau kiai.
Menanggapi hal tersebut, menurut Gus Fahrur, selama kita mengenal pemilik rekening tersebut adalah orang yang amanah, maka sah-sah saja. Kendati demikian, alangkah baiknya agar masjid-masjid memiliki rekening khusus agar memudahkan masyarakat yang ingin berwakaf.
“Kecuali bagi mereka yang sudah kenal secara pribadi dan percaya. Namun sebaiknya melalui lembaga resmi yang mempunyai kredibilitas dan legalitas resmi, semisal organisasi keislaman setempat,” kata dia.
Bahkan melalui lembaga saja sudah pernah ada kasus dana umat yang diselewengkan, seperti kasus ACT. Karenanya, ia menghimbau masyarakat agar menyumbang atau berwakaf bisa melalui lembaga resmi semisal LAZISNU, BAZNAS, BWI, dan pondok pesantren.
Atau bisa langsung menanyakan kepada pihak pengurus masjid tentang kebutuhan mereka dalam pembangunan. Sehingga masyarakat bisa langsung menyumbang misalnya berupa keramik untuk masjid, semen, pasir, dan lainnya.
“Menyumbang langsung berupa barang jika sesuai dengan kebutuhan juga silahkan, agar lebih bermanfaat,” kata Gus Fahrur.
“Intinya dana ummat harus aman dan terjamin dalam jangka panjang (wakaf) makanya harus ada legalitas resmi,” tegas Gus Fahrur.