Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?
Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan.
Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?
SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Di lingkungan kita, mungkin ada tetangga atau bahkan anggota keluarga kita yang belum memiliki anak. Maka di antara mereka kemudian berusaha mengadopsi anak.
Yang menjadi pertanyaan, bila di antara anggota keluarga, khususnya pasangan suami istri yang telah mengadopsi anak angkat dan kemudian terjadi perceraian, maka apakah saat orang tua angkatnya wafat atau berpisah (perceraian), apakah si anak ini dapat harta gono gini?
Baca Juga: Doa Agar Mudah Menerima Ilmu Pengetahuan
Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan, boleh berkhalwat dengan anak perempuan serta istri ayah angkatnya, dan isteri anak angkat haram bagi ayah angkatnya. Secara umum, anak angkat layaknya anak kandung di dalam segala urusan. Bahkan, Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat Nabi Muhammad dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.
Lalu, turunlah syariat Allah SWT yang mengharamkan pengangkatan anak (adopsi) yang dinasabkan kepada ayah angkatnya secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli. Allah juga menghapuskan sistem jahiliah terkait anak angkat, maka dibolehkan seseorang menikahi anak angkatnya, tidak ada saling mewarisi antara mereka.
Baca Juga: Keutamaan Ilmu dan Ulama
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ
“Dan, anak angkat dinyatakan bukanlah muhrim bagi istri dan anak dari ayah angkatnya. Hal itu dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran dan hadis. "Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al Ahzab [33]; 40)
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman;
“Panggilah mereka dengan nama bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan, tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan, adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab [33]: 4-5).
Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka sebenarnya tidak hubungan apa-apa antara anak angkat dengan keluarga angkatnya dan anak angkat itu harus diberitahukan siapa ayah dan ibu yang sebenarnya. Hal itu bukan berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan terlantar yang membutuhkan pertolongan. Sama sekali tidak!
Baca Juga:
Ilmu yang Pertama Kali Diangkat oleh Allah
Keberuntungan Orang yang Menuntut Ilmu
Imam Syafi'i Makin Merasa Bodoh Bila Mendapatkan Ilmu Baru, Kenapa?
Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang di zaman jahiliah. Agama Islam sangat menganjurkan perbuatan menolong anak yatim dan anak terlantar yang tidak mampu, dengan membiayai hidup, mengasuh, dan mendidik mereka lewat pendidikan Islam yang benar. Bahkan, perbuatan ini termasuk amal saleh yang bernilai pahala besar.