Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?

Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan.

network /sajada.id
.
Rep: sajada.id Red: Partner
Seorang anak sedang membaca Al-Quran. (Republika)

Apakah Anak Angkat dari Harta Gono Gini?

SAJADA.ID—Sahabat yang dirahmati Allah SWT. Di lingkungan kita, mungkin ada tetangga atau bahkan anggota keluarga kita yang belum memiliki anak. Maka di antara mereka kemudian berusaha mengadopsi anak.


Yang menjadi pertanyaan, bila di antara anggota keluarga, khususnya pasangan suami istri yang telah mengadopsi anak angkat dan kemudian terjadi perceraian, maka apakah saat orang tua angkatnya wafat atau berpisah (perceraian), apakah si anak ini dapat harta gono gini?

Baca Juga: Doa Agar Mudah Menerima Ilmu Pengetahuan

Pada zaman jahiliah, anak angkat dinasabkan kepada ayah angkatnya berhak menerima warisan, boleh berkhalwat dengan anak perempuan serta istri ayah angkatnya, dan isteri anak angkat haram bagi ayah angkatnya. Secara umum, anak angkat layaknya anak kandung di dalam segala urusan. Bahkan, Zaid bin Haritsah yang merupakan anak angkat Nabi Muhammad dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.

Lalu, turunlah syariat Allah SWT yang mengharamkan pengangkatan anak (adopsi) yang dinasabkan kepada ayah angkatnya secara hakiki, bahkan anak-anak juga dilarang bernasab kepada selain bapak mereka yang asli. Allah juga menghapuskan sistem jahiliah terkait anak angkat, maka dibolehkan seseorang menikahi anak angkatnya, tidak ada saling mewarisi antara mereka.

Baca Juga: Keutamaan Ilmu dan Ulama

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا ࣖ

“Dan, anak angkat dinyatakan bukanlah muhrim bagi istri dan anak dari ayah angkatnya. Hal itu dijelaskan dalam ayat-ayat Alquran dan hadis. "Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan, Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al Ahzab [33]; 40)

Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman;

“Panggilah mereka dengan nama bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan, tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan, adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Ahzab [33]: 4-5).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka sebenarnya tidak hubungan apa-apa antara anak angkat dengan keluarga angkatnya dan anak angkat itu harus diberitahukan siapa ayah dan ibu yang sebenarnya. Hal itu bukan berarti agama Islam melarang umatnya untuk berbuat baik dan menolong anak yatim dan terlantar yang membutuhkan pertolongan. Sama sekali tidak!

Baca Juga:

Ilmu yang Pertama Kali Diangkat oleh Allah

Keberuntungan Orang yang Menuntut Ilmu

Imam Syafi'i Makin Merasa Bodoh Bila Mendapatkan Ilmu Baru, Kenapa?

Yang dilarang dalam Islam adalah sikap berlebihan terhadap anak angkat seperti yang dilakukan oleh orang-orang di zaman jahiliah. Agama Islam sangat menganjurkan perbuatan menolong anak yatim dan anak terlantar yang tidak mampu, dengan membiayai hidup, mengasuh, dan mendidik mereka lewat pendidikan Islam yang benar. Bahkan, perbuatan ini termasuk amal saleh yang bernilai pahala besar.
iv>


Harta gono-gini adalah hak berdua suami dan istri yang tidak ada kaitan langsung dengan anak angkat. Bila terjadi perceraian, hendaklah diselesaikan dan dibagi antara mereka berdua dengan cara perdamaian atau kesepakatan mereka berdua sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak, baik secara materi ataupun nilai kerja yang langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Empat Nikmat Allah dalam Sakit

Bahkan, ibu rumah tangga yang mengatur dan menyelesaikan semua pekerjaan rumah harus dihitung juga karena dengan adanya ibu rumah tangga itu, suaminya dapat bekerja dengan tenang tanpa harus memikirkan lagi urusan rumahnya. Sedangkan pemberian kepada anak angkat bersifat hadiah atau hibah yang direlakan.

Baca Juga: Zikir Pagi dan Petang

Dalam kasus di atas boleh saja keduanya menghibahkan rumahnya buat anak angkat mereka jika keduanya merelakan. Namun, pemberian kepada anak angkat juga harus mempertimbangkan perasaan dan hak-hak keluarga kandung, seperti ayah, ibu, dan saudara-saudaranya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial akibat salah memprioritaskan pembagian harta. Wallahu a'lam bish shawab.

(syahruddin el-fikri/sajada,id)

Artikel Terkait:

Doa Agar Diberi Ilmu yang Bermanfaat

Tiga Keutamaan Mempelajari Ilmu Tajwid

Inilah Alasan Kenapa Sayyidina Ali Disebut Sebagai Gerbangnya Ilmu Pengetahuan

Malaikat Mikail Menahan Matahari Agar Tidak Terbit Demi Ali

Keutamaan Surah Yasin

Zikir dan Doa Agar Kuat Hafalan

sumber : https://sajada.id/posts/302754/apakah-anak-angkat-dari-harta-gono-gini-
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler