MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, Yusril: Kami Sudah Ramalkan Sejak Awal

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang pilpres.

Republika/Febryan A
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra ketika diwawancarai wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Rep: Bayu Adji P  Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Artinya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang pilpres 2024.

Baca Juga


Ketua Tim Pembela Hukum pasangan Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan seluruh dalil-dalil yang diutarakan oleh pemohon tidak terbukti. Ia menjelaskan, dalil kecurangan pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, hingga penyalahgunaan bansos, dinyatakan tidak terbukti oleh MK.

"Karenanya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dan tadi putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya. Jadi seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum-sebelum putusan ini," kata dia saat konferensi pers di Gedung MK, Senin (22/4/2024) sore.

Yusril mengaku sudah meramalkan putusan MK yang menolak permohonan dari para pemohon. Pasalnya, para pemohon itu tidak mampu untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan.

Ia menilai, para pemohon hanya membuat narasi tanpa bukti. Keterangan saksi, keterangan ahli, hingga alat bukti yang dibawa ke persidangan, juga dinilai tak bisa mendukung narasi para pemohon. 

"Bahkan empat menteri yang diminta oleh pemohon dihadirkan seluruhnya memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan apa yang dinarasikan oleh kedua pemohon," ujar Yusril. 

Dengan adanya putusan MK, tindak lanjutnya adalah KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024, yaitu pasangan Prabowo-Gibran.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler