Suasana jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).  Dalam sidang tersebut para pemohon hadir langsung yaitu Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan Pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

MK Nilai Dalil AMIN Soal Jokowi Dukung Gibran Jadi Cawapres tak Cukup Kuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil Anies-Muhaimin tentang tindakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendukung putranya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden adalah pelanggaran perundang-undangan, tidak cukup kuat. Di dalam permohonannya, Anies-Muhaimin sebagai Pemohon menyatakan bahwa Presiden yang menyetujui dan bahkan mendukung pencalonan Gibran, merupakan pelanggaran atas Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998, Undang-undang (UU) Nomor 28...

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Ketika Hakim MK Bertanya, Mengapa Presiden Jokowi Bagi Bansos Waktu Kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membagikan bantuan sosial (bansos). Sebab, berdasarkan fakta persidangan, Jokowi turut ikut membagikan bansos dan berkeliling ke sejumlah daerah selama masa kampanye. "Presiden keliling ke berbagai daerah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah, kebetulan itu di waktu kampanye. Sehingga menimbulkan syak wasangka, dan saling curiga, saling fitnah di antara...