Meski Kecewa, PKS Pilih Hormati Putusan MK

Usai putusan MK, PKS membuka peluang berkomunikasi dengan kubu Prabowo Subianto.

Dok PKS
Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Mabruri.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Hal itu dilakukan meskipun ada rasa kecewa atas putusan ditolaknya permohonan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, paslon yang diusung dalam Pilpres 2024. 


"Kami menghormati putusan MK, meskipun kami kecewa, namun ini merupakan bagian dari proses upaya hukum sengketa pilpres," kata Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jajarta, Senin (22/4/2024). 

Baca: MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan

Mabruri menuturkan, meski MK menolak seluruh dalil permohonan Anies-Muhaimin, PKS mengingatkan bahwa sejumlah permasalahan yang terjadi atau dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 2024 menjadi catatan sejarah yang mesti diperbaiki. Apalagi, tiga hakim MK memilih dissenting opinion,

"Sebagai bagian dalam membangun negara hukum yang demokratis, kami harus menjaga tradisi untuk menghormati putusan mahkamah," ujar Mabruri. 

Sementara itu, mengenai kemungkinan partai yang dinahkodai Ahmad Syaikhu itu bakal menjalin komunikasi dengan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka usai putusan MK, Mabruri mengaku, partainya berkomunikasi dengan berbagai pihak. Namun ia tidak menjelaskan secara konkret atas niatan itu. 

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

"Bagi kami, komunikasi bagian dari silaturahim dan upaya untuk menjaga keuntuhan bangsa," tutur Mabruri.

MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK menolak gugatan Anies-Muhaimin secara keseluruhan.

"Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan pemohon (Anies-Muhaimin) untuk seluruhnya" kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2024).

Dalam konklusinya, majelis hakim menyatakan eksepsi Anies-Muhaimin berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum. Majelis juga menyatakan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Baca: Menhan Prabowo Ditelepon Presiden Korsel Yoon Suk Yeol, Ada Apa?

Keputusan itu diambil oleh delapan hakim konstitusi. Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman dari cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak ikut menangani perkara tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler