PUPR Bakal Bangun Akses Tol untuk Stasiun Kereta Cepat Karawang

Tepatnya pertengahan tahun atau kuartal II bisa mulai konstruksinya oleh Jasa Marga.

Republika/Edy Yusuf
Kereta cepat atau Woosh datang dari arah Jakarta di Stasun Kereta Cepat Padalarang kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2024).
Rep: Muhammad Nursyamsi Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan persoalan akses jalan tol menuju Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang. Ketiadaan akses membuat Stasiun Karawang belum dapat menjadi tempat pemberhentian.

Baca Juga


"Masih berproses administrasi untuk pembebasan lahannya. Jadi belum ada yang dibebaskan. Untuk RTA (rancangan teknis akhir) desian sedang pembahasan bersama," ujar Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Triono Junoasmono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Triono mengatakan proses tersebut tidak akan berlangsung lama lantaran tahap konstruksi direncakan dilakukan pada tahun ini. Triono mengatakan saat ini Kementerian PUPR fokus terhadap penyiapan desain oleh Jasa Marga dan sedang proses pengusulan penetapan lokasi untuk pembebasan lahan.

"Kami targetkan 2024 ini, tepatnya pertengahan tahun atau kuartal II bisa mulai konstruksinya oleh Jasa Marga," kata Triono.

Sementara itu, Project Director Proyek Pengembangan Akses Tol Jasa Marga Denny Chandra Irawan mengakui pihaknya dilibatkan dalam proyek pembangunan akses jalan ini. Seperti diketahui, Jasa Marga merupakan pengelola Jalan Tol Cikampek yang berlokasi dekat dengan stasiun Kereta Cepat Karawang.

"Pembangunan akses tol yang menghubungkan stasiun KCJB Karawang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah melalui Kementerian PUPR menugaskan Jasa Marga untuk melaksanakan pembangunan akses tol Karawang yang menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan jaringan jalan di kawasan Stasiun KCJB Karawang," ujar Denny.

Saat ini, lanjut Denny, Jasa Marga sedang dalam proses Rencana Teknik Akhir (RTA) yang merupakan salah satu kewajiban dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Denny menyampaikan dokumen ini harus disampaikan oleh BUJT yakni Jasa Marga dalam jangka waktu tertentu sejak dimulainya perencanaan teknik sebagaimana telah ditetapkan dalam rencana bisnis jalan tol masing-masing BUJT.

Pada tahap ini, Jasa Marga harus melaporkan dokumen yang terdiri atas rencana detil dokumen jadwal atau rencana Kerja Penyelesaian RTA, Kriteria Desain yang merujuk pada Rencana Bisnis PPJT, Hasil Survei Detail, Hasil Analisis Perencanaan, Gambar RTA, Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus; serta Daftar Kuantitas dan Harga Satuan (Bill of Quantity atau BoQ) dan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB). Denny mengatakan saat ini proses RTA masih berjalan sehingga pelaksanaan konstruksi belum juga terlaksana.

"Pelaksanaan konstruksi dapat dimulai setelah tersedianya lahan untuk konstruksi yang proses pengadaan lahannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR," kata Denny.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler