BEM Unsoed Desak Rektorat Evaluasi Melonjaknya UKT Mahasiswa Baru

UKT jurusan keperawatan yang sebelumnya tidak sampai Rp 10 juta jadi Rp 52 juta.

Antara/Sumarwoto
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed), Maulana Ihsanul Huda.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) mendesak rektorat perguruan tinggi negeri tersebut  untuk mengevaluasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun 2024 bagi mahasiswa baru. Hal itu karena UKT tahun ini mengalami kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda mengatakan, pihaknya telah mencoba menghimpun segala keresahan mahasiswa terkait UKT Unsoed 2024. Selain itu, pihaknya juga sudah mencoba bertemu dengan pihak rektorat khususnya Wakil Rektor II Unsoed yang memang bersinggungan langsung dengan permasalahan tersebut.


Baca: Dikunjungi Menlu Singapura, SBY Hadiahi Sang Tamu Lukisan

Hanya saja, wakil rektor belum bisa ditemui karena ada rapat. Maulana mengaku, BEM sudah menyurati untuk menggelar audiensi dengan rektorat pada Jumat (26/4/2024) pukul 13.00 WIB.

"Jadi, kami masih menunggu respons dari rektorat, apakah ingin menemui mahasiswa pada hari Jumat di Pendopo PKM Unsoed untuk sama-sama duduk bareng mendengar langsung penjelasan dari rektorat, kenapa dan mengapa sampai adanya kisruh masalah ini," kata Maulana di Pusat Kegiatan Mahasiswa Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (25/4/2025).

Maulana mengatakan, BEM Unsoed cukup miris melihat kenaikan UKT yang sangat tinggi. Dia bahkan mencatat, kenaikannya mencapai tiga kali lipat atau lebih. Sementara, penyebaran informasi yang dilakukan rektorat tidak masif.

Baca: Mayjen Anton Yuliantoro Resmi Jabat Pangdivif 2 Kostrad

Menurut dia, UKT tersebut dapat dibahasakan seperti pemaksaan karena ketika registrasi fisik, mahasiswa baru belum tahu besaran UKT untuk masing-masing golongan. "Tiba-tiba sudah ada dalam sistem registrasi online itu sendiri tagihannya," ucap Maulana.

"Jadi menurut kami, ini salah satu bentuk todongan dari pihak rektorat kepada para mahasiswa dan pastinya ini sangat merugikan mahasiswa itu sendiri," kata Maulana yang tercatat sebagai ahasiswa Fakultas Peternakan angkatan 2020.

Dia pun mencontohkan UKT golongan tertinggi di Fakultas Peternakan yang sebelumnya Rp 2,5 juta menjadi Rp 14,5 juta, Hubungan Internasional yang sebelumnya sekitar Rp 3 juta menjadi Rp 13 juta, dan Jurusan Keperawatan Internasional yang sebelumnya tidak sampai Rp 10 juta menjadi Rp 52 juta.

Baca: Eks Ajudan Presiden SBY Resmi Sandang Bintang Tiga

Bahkan, kata Maulana, Peraturan Rektor Unsoed yang mengatur masalah UKT tersebut baru dikeluarkan pada hari kedua registrasi daring meskipun sudah ditandatangani oleh rektor tanggal 4 April 2024. Sedangkan registrasi dibuka pada 22 April hingga 3 Mei 2024.

"Entah apa itu bentuknya, yang pasti kita harus mengonsolidasikan ini dulu kepada teman-teman yang lain, teman-teman mahasiswa, teman-teman fakultas, dan segala macamnya untuk bisa mengeskalasikan gerakan ke depannya," kata Maulana.

Tingkatkan kualitas pembelajaran...

Sementara dalam siaran pers Unsoed, Wakil Rektor II Unsoed Bidang Akademik Noor Farid mengatakan, kampus terus melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pembelajaran. Di antaranya, dengan mengembangkan berbagai unit usaha dan menjalin kerjasama dengan berbagai mitra.

"Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan operasional, sehingga beban pembiayaan tidak sepenuhnya ditanggung oleh mahasiswa," kata Noor.

Terkait kebijakan penyesuaian UKT tahun 2024, kata Noor, hal itu didasarkan atas berbagai pertimbangan tarif UKT yang berlaku selama ini ditetapkan sejak tahun 2012. Itu pun angkanya belum pernah mengalami penyesuaian.

Menurut Noor, formulasi penyesuaian UKT berbasis biaya kuliah tunggal (BKT) merujuk Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan. Hal itu menggunakan tiga variabel, yaitu Akreditasi, Model Pembelajaran, dan Berdasarkan Wilayah.

Sedangkan penetapan UKT dilakukan oleh Kemendikbudristek. Noor menyebut, besaran nilai UKT yang dikenakan pada mahasiswa baru disesuaikan dengan tarif masing-masing program studi, pendapatan orang tua, dan jumlah tanggungan keluarga.

Noor pun mengimbau agar saat melakukan registrasi daring, calon mahasiswa baru didampingi orang tua atau wali untuk menghindari kesalahan pengisian data dan disarankan untuk menggunakan personal komputer atau laptop ketika registrasi daring.

"Apabila terjadi kesalahan pada saat pengisian data registrasi online, calon mahasiswa dapat mendatangi Kantor Unit Layanan Terpadu Unsoed untuk melakukan perbaikan data. Bagi calon mahasiswa baru yang memiliki ketidakmampuan secara ekonomi, Unsoed telah menyediakan skema pembiayaan melalui KIP Kuliah, UKT pada Level 1 dan 2 yang nilainya Rp 500.000 dan Rp 1.000.000," katanya

Menurut dia, Unsoed menyediakan beberapa opsi bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan pembiayaan yang ada. Bisa dengan skema pembayaran secara mengangsur, yakni 80 persen diawal registrasi dan 20 persen pada saat registrasi semester kedua.

"Selain, itu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk mengajukan penyesuaian UKT melalui mekanisme yang telah ditentukan," kata Noor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler