Cegah Kerusakan Terumbu Karang di TN Baluran, Polres Situbondo Giatkan Patroli
Patroli juga dilakukan mengantisipasi pengambilan terumbu karang secara ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO — Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, Jawa Timur, menggiatkan patroli di kawasan Taman Nasional (TN) Baluran. Patroli gabungan bersama petugas Balai TN Baluran itu merespons kabar pengambilan terumbu karang secara ilegal dan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang.
Kepala Polres (Kapolres) Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, pengambilan terumbu karang secara ilegal dan penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan dapat merusak atau mengubah zona inti kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
“Patroli perairan gabungan ini dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkel dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan terumbu karang,” kata Kapolres di Situbondo, Sabtu (27/4/2024).
Berdasarkan hasil pemantauan, Kapolres mengatakan, kondisi terumbu karang di kawasan konservasi masih dalam kondisi baik. “Arus dan gelombang laut agak keras, sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkel tidak maksimal. Tapi, bisa dipastikan terumbu karang, khususnya di area Pantai Bilik, sangat bagus,” ujar dia.
Kepala Satpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa mengingatkan soal larangan merusak terumbu karang di kawasan konservasi, termasuk penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang, seperti menggunakan bahan peledak (bom ikan).
“Kami imbau para nelayan dan juga pengusaha penangkaran terumbu karang, serta masyarakat yang mempunyai aktivitas mengambil terumbu karang, agar tidak melakukan pengambilan atau perusakan terumbu karang di wilayah konservasi Taman Nasional Baluran,” kata Gede.
Gede menjelaskan, pengelolaan TN Baluran dilaksanakan berdasarkan prinsip konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. TN Baluran di Kecamatan Banyuputih itu merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, yang dikelola dengan sistem zonasi, dan dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan untuk menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
“Kami tegaskan, pengambilan terumbu karang ilegal di wilayah konservasi adalah perbuatan melawan hukum dan sanksinya sangat berat,” kata Gede.