Mahkamah Internasional Akan Putuskan Kasus Genosida Jerman

Hakim ICJ Nawaf Salam akan membacakan putusan pengadilan.

EPA-EFE/OLIVIER MATTHYS
Para pengunjuk rasa melakukan protes di depan bianglala The View dekat Gedung Pengadilan menuntut penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Gaza, di Brussels, Belgia, 5 Februari 2024.
Rep: Lintar Satria Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Mahkamah Internasional (ICJ) akan memutuskan gugatan Nikaragua terhadap Jerman yang dituduh melanggar Konvensi Genosida 1948 dengan memasok senjata ke Israel untuk digunakan dalam perangnya di Gaza. Dikutip dari Aljazirah, Selasa (30/4/2024) ICJ dijadwalkan akan mengumumkan putusannya pada pukul 15.00 waktu setempat.

Baca Juga


Hakim ICJ Nawaf Salam akan membacakan putusan pengadilan. Nikaragua menggugat Jerman di ICJ untuk meminta hakim memberlakukan perintah sementara agar Berlin berhenti memberikan senjata dan bantuan lainnya yang digunakan Israel di Gaza.

Serta memastikan senjata-senjata yang sudah dikirimkan ke Israel "tidak digunakan untuk melanggar atau memfasilitasi pelanggaran serius Konvensi Jenewa." Tim hukum Nikaragua mengatakan mereka mengambil tindakan hukum pada Jerman bukan Amerika Serikat (AS) yang merupakan sekutu terkuat Israel, karena Washington tidak mengakui yurisdiksi ICJ.

Jerman Bantah Klaim Nikaragua

Dikutip dari CNN International, pada di sidang sebelumnya pada 8 April lalu pengacara Jerman Tania von Uslar-Gleichen kasus ini "sangat bias." Nikaragua menuduh Jerman melanggar kewajibannya sebagai penandatangan Konvensi Genosida melalui dukungan politik, keuangan dan militernya kepada Israel yang terus melanjutkan kampanye militernya di Gaza, dan dengan menangguhkan pendanaan untuk badan kemanusiaan PBB di Gaza, UNRWA.

Von Uslar-Gleichen, yang merupakan Direktur Hukum Kementerian Luar Negeri Jerman, menegaskan Jerman melakukan yang terbaik untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap rakyat Israel dan Palestina. "Jerman selalu menjadi pendukung untuk mempromosikan dan memperkuat hukum kemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan," tambah von Uslar-Gleichen.

Ia juga menyinggung soal Holocaust Nazi terhadap kaum Yahudi selama Perang Dunia II, dan menjelaskan kepada ICJ bahwa sejarah Nazi adalah alasan mengapa keamanan Israel menjadi inti dari kebijakan luar negeri Jerman.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler