Kejakgung Sudah Sita 7 Mobil Tersangka Harvey Moeis Setotal Rp 10 sampai 40-an Miliar
Sedikitnya tiga kali penyidik di Jampidsus melakukan penggeledahan terkait Harvey.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menyita sedikitnya tujuh kendaraan mahal milik tersangka Harvey Moeis (HM). Penyitaan dari suami aktris Sandra Dewi itu terkait dengan penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dari tujuh kendaraan tersebut, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengamankan aset sedikitnya antara Rp 10 sampai Rp 40-an miliar.
Baca Juga
Dari sejak Harvey Moeis diumumkan tersangka, Rabu (27/3/2024) sampai saat ini (30/4/2024), sedikitnya tiga kali penyidik di Jampidsus melakukan penggeledahan terkait dengan Harvey Moeis.
Dari tiga kali penggeledahan itu, tim penyidik melakukan tiga kali penyitaan. Penggeledahan pertama pada Senin (1/4/2024) di tempat tinggal Harvey Moeis dan Sandra Dewi di Apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), penyidik menyita dua unit kendaraan mewah yakni satu unit Rolls Royce Ghost Extended Wheelbase dan MINI Cooper S Countryman F60.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat itu mengaku belum mengetahui estimasi nilai dari aset rampasan sementara itu. Akan tetapi mengacu sejumlah portal layanan harga kendaraan, mobil Rolls Royce pabrikan asal Inggris yang disita oleh penyidik kejaksaan tersebut, dibanderol nilai baru, dan atau bekasnya mencapai Rp 18 sampai Rp 20-an miliar. Sedangkan MINI Cooper yang disita, berdasarkan harga pasaran di sejumlah web penjualan mobil, di kisaran harga Rp 865 sampai Rp 890-an juta.
Penyitaan gelombang kedua, dilakukan Jampidsus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (18/4/2024). Penyidik mengamankan dua mobil milik Harvey Moeis berupa Toyota Vellfire dan Lexus RX300. Dua kendaraan tersebut, masing-masing senilai Rp 1 sampai Rp 1,3 miliar, dan Rp 1 sampai Rp 1,6 miliar.
Pada Kamis (25/4/2024) malam, penyidik Jampidsus kembali menyita tiga unit mobil mahal dari kepemilikan Harvey Moeis. Yaitu Mercedes Benz SLS AMG yang berdasarkan sejumlah laman informasi penjualan mobil seharga Rp 1 sampai Rp 8 miliar.
Dua kendaraan lain yang disita, berupa Ferrari 458 Speciale 2015. Kendaraan asal Italia itu, berdasarkan sejumlah portal penjualan mobil mewah membanderol kendaraan berlambang Kuda Jingkrak itu senilai Rp 10 sampai Rp 15 miliar.
Satu mobil lagi, juga Ferrari 360 Challenge Stradale yang berdasarkan portal informasi penjualan mobil bernilai lepas Rp 3 sampai Rp 6,5 miliar. Pada Jumat (26/4/2024) Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, masih akan terus melakukan penelusuran aset-aset milik tersangka Harvey Moies untuk dapat disita.
Sementara aset-aset sementara berupa mobil yang disita, berada dalam penguasaan Kejakgung, melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan untuk dijadikan barang bukti tindak pidana korupsi. “Berapa taksiran nilainya, kami belum menghitung. Yang pasti barang-barang sitaan tersebut kami lakukan penyitaan karena diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Dan penelusuran aset masih terus kami lakukan,” kata Kuntadi.
Penyidikan korupsi timah oleh Jampidsus-Kejakgung sementara ini sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Selain Harvey Moeis, kalangan ternama yang juga diseret ke sel tahanan, adalah pengusaha perempuan kaya raya, yakni Helena Lim (HLM). Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut) itu ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Manager Marketing PT Quantum Skylen Exchange (QSE). Dari tersangka Helena Lim, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang tunai senilai Rp 33 miliar, pada Sabtu (9/3/2024) lalu.
Harvey Moeis dan Helena Lim, keduanya bukan cuma dijerat tersangka korupsi. Melainkan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas sangkaan pokok korupsi penambangan timah. Selain kedua nama itu, pada Jumat (26/4/2024) penyidik juga mengumumkan dua tersangka lainnya dari kalangan pengusaha papan atas. Yakni, Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Dua kakak beradik itu, adalah keluarga dari para pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air. Namun keduanya dijerat tersangka terkait perannya selaku pemilik manfaat dan manager marketing dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Sedangkan para tersangka dari jajaran penyelenggara negara, penyidik sudah menjerat tiga pejabat selevel kepala dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung. Dan tiga tersangka penyelenggara negara lainnya dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Adapun tersangka lainnya juga merupakan kalangan swasta.
Sampai saat ini, tim penyidikan Jampidsus bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan audit investigasi untuk penghitungan kerugian keuangan negara. Namun Kejakgung, bersama tim ahli dari IPB Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan korupsi penambangan timah, merusak lingkungan hidup dan ekologi yang merugikan perekonomian negara setotal Rp 271 triliun.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler