PNM Sebut Nasabah yang Ngamuk Saat Ditagih akan Sulit Dapat Pinjaman
Akses nasabah untuk kembali mengajukan pinjaman kepada PNM akan dibatasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Arief Mulyadi mengatakan bahwa nasabah yang mengamuk saat ditagih akan kesulitan untuk kembali mengajukan pinjaman. Pernyataan itu disampaikan Arief merespons kasus pegawai PNM yang dilempar piring hingga senjata tajam saat menagih nasabah PNM Mekaar.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4/2024), Arief menyebut kasus nasabah lempar piring itu terjadi di Lamongan, Jawa Timur, sedangkan kasus lempar parang terjadi di Sumatera Barat. Kasus di Sumatera Barat, kata dia, telah ditindaklanjuti lewat jalur hukum, sementara kasus di Lamongan telah diselesaikan secara kekeluargaan
Ia mengakui kejadian semacam itu adalah fakta lapangan yang tak dapat dihindari. Namun, ia menekankan sistem peminjaman PNM menggunakan pembiayaan kelompok sehingga nasabah yang melakukan tindak kekerasan berpotensi mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan terutama nasabah satu kelompoknya.
Apabila itu terjadi, Arief mengatakan akses nasabah untuk kembali mengajukan pinjaman kepada PNM akan dibatasi, karena pinjaman harus berdasarkan rekomendasi lingkungan.“Rasanya agak susah dia direkomendasikan oleh teman-temannya untuk mendapatkan pembiayaan kembali,” ucap Arief.
Kendati begitu, Arief mengatakan kasus nasabah ngamuk semacam ini jarang terjadi di kalangan nasabah penerima pinjaman PNM. PNM adalah lembaga pembiayaan dan pendampingan perempuan prasejahtera di Indonesia melalui sektor ultra mikro. Selain memberikan modal usaha, lembaga ini juga memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk.
Arief menyebut hingga kini tercatat ada 15,2 juta nasabah PNM di seluruh Indonesia, dengan realisasi penyaluran kredit mikro PNM per kuartal I 2024 sebesar Rp 49,8 triliun.