Hakim Konstitusi Arief Geram: KPU tidak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg
Hakim MK meminta KPU agar serius hadapi sidang sengketa Pileg.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram atas ketidakhadiran komisioner KPU RI dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di hadapan Majelis Hakim Panel 3 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024). Arief menilai KPU tak serius menghadapi sidang sengketa.
Kegeraman itu bermula ketika Arief dan dua hakim lainnya menyidangkan gugatan yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait hasil Pileg DPRD Kabupaten Ogan Komiring Ilir (OKI) dan Lahat. Kuasa hukum PAN, Azas Idham menyebut, KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI membuka kotak suara pada 27 April 2024.
Azaz menyebut, kotak suara dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Arief selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3 hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini. "Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?" kata Arief.
Ternyata, tak ada satu pun komisioner KPU yang hadir dalam ruang persidangan. Hanya ada staf sekretariat KPU dan kuasa hukum KPU. Menurut Arief, ketidakhadiran komisioner itu menandakan bahwa KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil pileg.
"Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong sampaikan KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan," ujar Arief.
Salah seorang staf KPU mengatakan, sidang di Panel 3 seharusnya dihadiri Komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Namun, keduanya tak bisa hadir karena ada agenda lain.
"Infonya Pak Idham sedang ada agenda persiapan Pilkada. Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman (KPU) provinsi untuk konsultasi," ujarnya.
Arief tak terima atas penjelasan tersebut. "Berarti di mahkamah dianggap tidak penting ini?" ujarnya. Staf KPU menjawab singkat dengan menyatakan bahwa KPU sudah diwakili oleh kuasa hukum.