Gugat Hasil Pileg, PPP Dalilkan 16 Ribu Suara di Sumut Pindah ke Partai Garuda
PPP sebut KPU melakukan kesalahan dalam perhitungan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam salah satu gugatannya atas hasil Pileg DPR 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan penghitungan suara di tiga daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara. PPP mengklaim, 16 ribu lebih suara yang partai itu didapatkan beralih secara tidak sah ke Partai Garuda.
Kuasa hukum PPP dalam perkara nomor 187-01-17-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Moch Ainul Yaqin awalnya menjelaskan bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan raihan suara PPP dalam Pileg DPR RI secara nasional adalah 5.878.777 atau 3,87 persen dari total suara sah.
Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PPP kekurangan 193.088 suara atau 0,13 persen untuk bisa mencukupi ambang batas parlemen.
Ainul menyebut, kekurangan suara itu terjadi karena KPU melakukan kesalahan penghitungan, yakni memasukkan suara milik PPP ke Partai Garuda. Kesalahan tersebut terjadi di 35 dapil di 19 provinsi. Tiga dapil di antaranya di Sumatera Utara (Sumut)
“Persandingan perolehan suara Pemohon (PPP) dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon (KPU) dengan versi Pemohon, khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi, yang salah satu dapil tersebut adalah perpindahan suara di Dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II dan Sumatera Utara III," kata Ainul di dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan hasil penghitungan pihaknya, kata Aainul, sebanyak 4.987 suara PPP pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I, perpindahan 5.420 suara terjadi di Dapil Sumut II dan 6.000 suara di Dapil Sumut III.
Perpindahan suara secara tidak sah itu, ujar Ainul, membuat suara Partai Garuda yang hanya 20 naik menjadi 5.007 di Dapil Sumut I, naik dari 201 menjadi 5.621 di Dapil Sumut II, dan melonjak dari 195 menjadi 6.195 suara di Dapil Sumut III.
Sementara itu, raihan suara PPP otomatis berkurang. Ainul menyebut, suara PPP yang seharusnya 48.978 berkurang menjadi 43.991 di Dapil Sumut I, turun dari 16.042 suara menjadi sebesar 10.622 suara di Dapil Sumut II, dan turun dari 44.425 suara menjadi 38.425 suara di Dapil Sumut III.
Ainul mengatakan, perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda di tiga dapil tersebut terus berlanjut hingga tingkat rekapitulasi nasional dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360. PPP, lanjut dia, sudah melaporkan perpindahan suara secara ilegal tersebut ke Bawaslu.
"Atas dasar itu, terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon," ujar Ainul.
Dalam petitumnya, PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 terkait hasil Pileg DPR RI di Dapil Sumut I, Dapil Sumut II, dan Dapil Sumut III. PPP juga meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara PPP dan Partai Garuda sesuai dengan hasil penghitungan versi PPP.
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait Partai Garuda. MK dijadwalkan membacakan putusan atas semua perkara sengketa hasil pileg paling lambat pada 10 Juni 2024.