Ini Respons KPU Atas Kegeraman Hakim MK di Sidang Sengketa Hasil Pileg
Hakim Arief Hidayat sempat geram karena tak ada komisioner KPU hadir di sidang MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI merespons Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang geram karena tak ada satu pun komisioner KPU RI yang hadir dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 yang diampu Majelis Hakim Panel 3 pada hari ini, Kamis (2/5/2024). Sejumlah komisioner KPU membantah anggapan Arief bahwa KPU tak serius menghadapi sidang sengketa.
Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, para komisioner tak hadir karena terdapat sejumlah agenda dalam waktu bersamaan. Pertama, ada tiga panel sekaligus sidang MK hari ini.
Kedua, ada kegiatan uji kelayakan dan kepatutan KPU provinsi. Ketiga, ada acara serah terima Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 dari Kemendagri ke KPU.
Dengan sejumlah agenda tersebut, kata Afif, tujuh komisioner KPU berbagai tugas untuk hadir. Selain itu, KPU telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang MK. Karena itu, dia membantah anggapan bahwa KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil Pileg 2024.
"Intinya kita sangat serius menanggapi permohonan pemohon secara keseluruhan dengan menggandeng 8 kantor hukum untuk menjawab dan menghadirkan alat bukti dengan mengkonsolidasi KPU provinsi dan kabupaten/kota," kata Afif kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos juga membantah anggapan KPU tak serius. Dia menyebut, enam komisioner KPU ada tugas lain hari ini. Adapun Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari baru tiba di Jakarta usai berkunjung ke Kalimantan Barat.
"Enggak lah (kita menyepelekan sidang MK). (Komisioner tidak hadir di panel 3) Karena ada sejumlah agenda yang bersamaan," kata Betty.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat sempat geram atas ketidakhadiran komisioner KPU RI dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di hadapan Majelis Hakim Panel 3 di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2024) pagi. Kegeraman itu bermula ketika Arief dan dua hakim lainnya menyidangkan gugatan yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait hasil Pileg DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Lahat.
Kuasa hukum PAN, Azas Idham menyebut, KPU Kabupaten Lahat atas perintah KPU RI membuka kotak suara pada 27 April 2024. Azaz menyebut, kotak suara dibuka untuk keperluan alat bukti dari PAN dan dihadiri perwakilan partai. Namun, alat bukti formulir C hasil yang diperlukan tidak ada dalam kotak suara.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, Arief selaku Ketua Majelis Hakim Panel 3 hendak bertanya kepada KPU selaku termohon dalam perkara ini. "Mana KPU? Kuasa hukumnya mana? Bagaimana ini KPU?" kata Arief.
Ternyata, tak ada satupun komisioner KPU yang hadir dalam ruang persidangan. Hanya ada staf sekretariat KPU dan kuasa hukum KPU. Menurut Arief, ketidakhadiran komisioner itu menandakan bahwa KPU tak serius menghadapi sidang sengketa hasil pileg.
"Ini KPU tidak serius begini bagaimana? Tolong sampaikan KPU harus serius. Sejak sengketa Pilpres kemarin KPU tidak serius menanggapi persoalan," ujar Arief.
Salah seorang staf KPU mengatakan, sidang di Panel 3 seharusnya dihadiri Komisioner KPU RI Idham Holik dan Yulianto Sudrajat. Namun, keduanya tak bisa hadir karena ada agenda lain.
Arief tak terima atas penjelasan tersebut. "Berarti di mahkamah dianggap tidak penting ini?" ujarnya. Staf KPU menjawab singkat dengan menyatakan bahwa KPU sudah diwakili oleh kuasa hukum.