Remaja di Banyuwangi Diperkosa Saat Wisata Pantai, Kemen PPPA Turun Tangan
Keluarga korban disebut sempat dibawa ke rumah tersangka untuk diajak damai.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kemen PPPA pun memastikan pendampingan terhadap korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, mengatakan, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terkait penanganan kasus kekerasan seksual itu. “Kami terus monitor kasus ini dan tanggal 6 (Mei 2024) tim kami akan melakukan monitoring penanganan ke Banyuwangi,” kata dia, saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Nahar mengatakan, pihaknya juga akan memastikan upaya pendampingan terhadap korban. “Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Banyuwangi telah dan akan terus mendampingi kasus ini,” kata Nahar.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 17 tahun itu dilaporkan terjadi pada Jumat (26/4/2024). Kejadiannya di Pantai Pancer, Pulau Merah, Kabupaten Banyuwangi. Awalnya dikabarkan korban bersama tiga temannya berwisata di pantai tersebut. Kemudian datang dua pelaku yang meminta uang.
Dilaporkan para pelaku itu diberi uang Rp 100 ribu. Namun, bukannya pergi, mereka dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Sementara teman-teman korban melarikan diri mencari bantuan. Terduga pelaku dikabarkan sudah ditahan di Markas Polsek Pesanggaran, berinisial E (21 tahun) dan D (20).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, P2TP2A Banyuwangi melakukan pendampingan terhadap korban dan keluarganya. Termasuk ketika keluarga korban diajak damai oleh keluarga tersangka dengan jalan pernikahan.
“Berdasar pengakuan keluarga korban, diajak menginap di rumah salah satu tersangka untuk menyelesaikan kasus secara damai dengan cara pernikahan. Keluarga korban menolak dan meminta kami untuk melakukan pendampingan,” kata Henik, Kamis (2/5/2024).
Henik mengatakan, pihaknya menjemput korban dan keluarganya dari rumah tersangka. “Ibu Bupati (Ipuk Fiestiandani) juga terus memberi atensi. Kami diinstruksikan bahwa harus berada di pihak korban. Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” kata dia.
Menurut Henik, korban bersama keluarganya telah kembali ke rumah, dengan tetap dipantau P2TP2A. Ia memastikan pengawasan dan pendampingan terhadap korban dan keluarganya akan terus dilakukan. Ia mengatakan, pihaknya juga memantau proses hukum kasus tersebut.
“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai undang-undang,” kata Henik.