Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Pernikahan beda agama sudah ada dalam kompilasi hukum Islam.

Republika/Havid Al Vizki
Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Muti
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pernikahan beda agama sudah ada dalam kompilasi hukum Islam. Menurutnya pernikahan beda agama dalam Islam tidak diperbolehkan.


Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum pernikahan yang sudah ada. Sehingga tidak memaksakan untuk menikah dalam keadaan berbeda keyakinan.

 

 

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler