Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam
Pernikahan beda agama sudah ada dalam kompilasi hukum Islam.
Republika/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pernikahan beda agama sudah ada dalam kompilasi hukum Islam. Menurutnya pernikahan beda agama dalam Islam tidak diperbolehkan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi hukum pernikahan yang sudah ada. Sehingga tidak memaksakan untuk menikah dalam keadaan berbeda keyakinan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler