Imigrasi Denpasar Bentuk Desa Binaan Cegah TPPO

Imigrasi Denpasar mengadakan sosialisasi kepada warga Desa Sanurkaja.

ANTARA/Fikri Yusuf
Petugas imigrasi Denpasar menempel foto warga asing yang masuk daftar pencarian orang.
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, berencana membentuk desa binaan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga


"Ini sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Selasa.

Pemahaman keimigrasian tersebut di antaranya terkait dengan penerbitan dokumen perjalanan, persyaratan calon pekerja migran Indonesia (PMI) dan bahaya TPPO.

Untuk mengawali rencana itu, Imigrasi Denpasar mengadakan sosialisasi kepada masyarakat salah satunya di Desa Sanur Kaja, Denpasar yang dihadiri sekitar 60 peserta.

Sosialisasi itu diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelengkapan dokumen perjalanan dan kewaspadaan terhadap TPPO.

"Dengan pemahaman yang baik tentang keimigrasian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari modus-modus penipuan," imbuhnya.

Modus tersebut di antaranya mengatasnamakan proses pengurusan dokumen perjalanan atau peluang kerja ke luar negeri sehingga terhindar dari tindak pidana perdagangan orang.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Denpasar Rinaldi Mawardi memaparkan tentang penerbitan dokumen perjalanan RI, persyaratan dokumen calon PMI, serta pencegahan TPPO.

Sementara itu, narasumber lainnya yakni Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Raden Muhammad Umar memaparkan tentang TPPO.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengungkapkan sampai Oktober 2023 terdapat 32 laporan TPPO di Bali dari total 872 laporan, berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Ada pun modus operasi yang terbanyak dari TPPO yang dilaporkan itu menyangkut penempatan pekerja migran Indonesia tanpa prosedur.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mengatur hukuman pelaku TPPO.

Pelaku TPPO dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Sedangkan apabila menimbulkan kematian, maka dipidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam pasal 8 disebutkan setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan mengakibatkan terjadinya TPPO, maka ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler