Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Fortuner Pakai Pelat Dinas Polri Mengantuk

Usai kecelakaan, muncul video pelat nomor Polri di Fortuner diganti pelat biasa.

Republika.co.id
Mobil Fortuner menabrak minibus di Tol Layang MBZ, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Tugas Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Bekasi Kota menyampaikan, kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Layang Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ) pada Senin (6/4/2024) disebabkan sopir mobil Fortuner mengantuk hingga menabrak minibus. Mobil Fortuner itu memakai pelat Polri.
 
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi diduga kecelakaan tersebut akibat mengantuk saat mengemudi kendaraannya," kata Kepala Satlantas Polrestro Bekasi Kota, AKBP Yugi Bayu Hendarto dalam keterangan tertulisnya di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/5/2024).


Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo
 
Yugi menjelaskan, kronologi kecelakaan tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 07.10 WIB di jalan Tol Layang MBZ KM 14 B, Kota Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi ketika kedua kendaraan datang dari arah Cikampek menuju arah Jakarta melalui Jalan Tol Layang MBZ.

Setiba di lokasi kejadian, pengemudi kendaraan minibus, F (36 tahun), melaporkan bahwa ia berada di jalur 1. Kemudian, kendaraan yang dikemudikan oleh MRA (23) datang, tanpa membawa penumpang dan menabrak bagian belakang kendaraan mikrobus tersebut pada bagian kiri belakang.
 
Akibat tabrakan tersebut, kendaraan mikrobus oleng ke kiri dan kemudian ke kanan hingga akhirnya menabrak pembatas median jalan. Kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mikrobus, F (36) beserta penumpangnya, ES (53).

Baca: Siswa Polwan Penghafal Alquran Diuji Ustadz Adi Hidayat
 
Yugi menjelaskan, karena tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini dan hanya ada kerusakan pada kendaraan, Satlantas Polrestro Bekasi Kota memfasilitasi musyawarah kekeluargaan antara pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
 
"Dalam musyawarah tersebut, pihak kendaraan Toyota Fortuner telah sepakat untuk bertanggung jawab dalam memperbaiki kerusakan pada kendaraan mikrobus dengan nomor polisi Z-7039-ND," kata Yugi.

Menurut Yugi, saat ini perkara itu masih ditangani oleh Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestro Bekasi Kota berdasarkan laporan polisi.
Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri lebih lanjut mengenai kejadian itu sesuai Pasal 310 ayat 1 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Camar Laut Terbang Malam Hari Lakukan Pengintaian di Sidoarjo

Sebelumnya beredar video viral di media sosial X yang diunggah akun @apansa_kalengs yang mengunggah video detik-detik kecelakaan yang di Jalan Tol Layang MBZ. Di dalam video tersebut terlihat mobil Fortuner melaju kencang melalui bahu jalan dan kemudian berpindah jalur ke kanan lalu menabrak sebuah mobil lainnya.

Dari video, terlihat jelas jika Fortuner itu melaju dengan kecepatan tinggi. Terekam pula jika mobil tersebut kala menabrak masih memakai pelat nomor dinas Polri. Beberapa saat kemudian usai kecelakaan, pelat nomor mobil Fortuner berubah menjadi pelat biasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler