Dewas KPK Sudah Periksa Alexander Marwata di Kasus Etik Nurul Ghufron
Dewas KPK memutuskan tak ada unsur pelanggaran Alexander Marwata dalam kasus itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas KPK memutuskan tak ada unsur pelanggaran Alexander Marwata dalam kasus itu.
Ghufron memang sempat berupaya "menyeret" Alex dalam kasus etiknya. Ghufron mengaku pernah berdiskusi dengan Alex soal proses mutasi pegawai Kementan. Ghufron mengklaim saat itu Alex memberi saran dan bantuan soal mutasi itu.
"Ya itu (Alex) sudah kita periksa, tapi dari hasil pemeriksaan memang nggak ada pelanggaran," kata Anggota Dewas KPK Harjono kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dengan demikian, Dewas KPK sudah memeriksa Alexander Marwata dalam kasus etik penyalahgunaan jabatan. Tapi, Dewas KPK justru belum memeriksa Nurul Ghufron sebagai terlapornya. Sebab, Ghufron malah "kabur" dari pemeriksaan pertamanya.
"Waktu itu dipanggil, tapi karena Pak Ghufron-nya nggak hadir, ya, nggak jadi," ujar Harjono.
Dewas KPK juga mendorong Nurul Ghufron agar memenuhi proses persidangan etik. Apalagi, Ghufron dapat memanfaatkan sidang etik sebagai momentum membela diri. Sehingga Ghufron diharapkan hadir pada sidang etik yang dijadwal ulang pada 14 Mei 2024.
"Ya itu biar nanti saja, sebagai bagian pembelaan. Kita juga akan pertimbangkan," ujar Harjono.
Diketahui, Dewas KPK mengungkapkan tengah mendalami perkara yang menjerat Nurul Ghufron. Perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Dewas KPK semula sidang etik menyangkut perkara itu pada 2 Mei 2024.
Tapi Dewas KPK memastikan Nurul Ghufron tidak hadir dalam agenda sidang etik pada Kamis (2/5/2024). Alhasil Dewas KPK mengagendakan ulang sidang dugaan pelanggaran etik oleh Nurul Ghufron pada 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan.
Nurul Ghufron pekan lalu mengungkapkan sengaja tak memenuhi panggilan sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5/2024). Ghufron beralasan permasalahan etiknya tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron mengakui adanya permintaan dari Dewas KPK untuk mengikuti sidang itu. Sidang ini menyangkut dugaan menyalahgunakan wewenang Ghufron sebagai pimpinan KPK untuk mengurus proses mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kebetulan saya sengaja (tidak hadir) dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda," kata Ghufron kepada awak media pada Kamis (2/5/2024).
Ghufron meminta sidang etiknya ditunda lantaran tengah mengajukan gugatan melawan Dewas KPK ke PTUN. Ghufron berdalih tindakannya didasarkan Pasal 55 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut kalau sedang diuji juga di MA, maka harus ditunda," ujar Ghufron.
Ghufron meyakini pasal itu dapat membenarkan tindakannya yang mangkir dari sidang etik. "Atas dasar Pasal 55 UU MK tersebut, saya meminta penundaan. Karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud," ujar Ghufron.