Penjelasan Satpol PP Surabaya Soal Pegawai Diduga Tipu Warga Modus Investasi

Satpol PP Surabaya memecat pegawai yang terjerat kasus dugaan penipuan itu.

Dok Pemkot Surabaya
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya M Fikser.
Rep: Dadang Kurnia Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, memecat seorang pegawai karena dinilai merusak nama baik institusi. Pemecatan itu dilakukan setelah pegawai tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus investasi atau arisan.

Baca Juga


Pegawai Satpol PP yang dipecat itu bertugas di wilayah Wiyung. Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan penipuan yang dilakukan anggota non-pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP tersebut terjadi sejak 2017.

“Jadi, saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar), tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP, berinisial Y. Ini sudah lama, sejak sekitar tahun 2017,” kata Fikser, Selasa (7/5/2024).

Fikser menjelaskan, pada awalnya investasi diduga bodong yang dilakukan Y itu hanya diikuti sedikit orang. Namun, kemudian dianggap menggiurkan, sehingga yang tertarik bertambah banyak. “Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan, yang memang (membuat) kerugian banyak orang,” katanya.

Menurut Fikser, warga yang merasa menjadi korban lantas mengadu ke kantor Satpol PP Kota Surabaya. Ia mengaku tidak mengetahui pasti berapa kerugian yang dialami korban. “Nilai (kerugian) sampai berapa, itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta,” kata dia.

Berdasarkan aduan dari warga, Fikser mengatakan, pihaknya memanggil oknum pegawai berinisial Y itu untuk dimintai klarifikasi. “Kami lakukan pemeriksaan, BAP, dan kami sudah pecat. Yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini? Karena kami juga baru dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses,” kata dia.

Menurut Fikser, meski dugaan penipuan itu tidak berkaitan dengan Satpol PP, tindakan Y dinilai ikut berdampak terhadap nama baik institusi. Karena itu, kata dia, atas dasar aduan masyarakat dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya memecat Y.

Fikser mengaku sudah bertemu langsung juga dengan beberapa perwakilan korban. Ia mengatakan, karena kasus dugaan penipuan itu tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Y. “Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi, kami melakukan pemecatan karena (Y) merusak nama baik (institusi Satpol PP),” kata dia. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler