Diduga Penipuan Investasi, Pegawai Satpol PP Surabaya Dipecat
Pegawai Satpol PP Kota Surabaya dipecat karena diduga melakukan penipuan investasi.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satpol PP Kota Surabaya memecat seorang oknum pegawai berinisial Y atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan dengan modus investasi dan arisan. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, pemecatan dilakukan lantaran Y dianggap telah merusak nama baik institusi
Oknum pegawai Satpol PP yang dipecat tersebut bertugas di Wiyung. Fikser menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, dugaan penipuan yang dilakukan oknum non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP tersebut sudah berjalan sejak 2017.
"Jadi saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar) tapi itu ada semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata Fikser, Rabu (8/5/2024).
Fikser mengungkapkan, sejak 2017, investasi bodong yang digagas oknum berinisial Y ini awalnya hanya diikuti sedikit peserta. Namun, lambat laun program investasi yang dijalankan Y rupanya dianggap menggiurkan dan banyak orang tertarik untuk ikut.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ujarnya.
Atas kerugian yang dialami para korban, lanjut Fikser, banyak masyarakat yang kemudian mengadu ke Kantor Satpol PP Kota Surabaya. Namun ia tak mengetahui pasti berapa total kerugian yang dialami seluruh korban.
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ucapnya.
Fikser memastikan, sebelum dilakukan pemecatan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada oknum Satpol PP berinisial Y tersebut. Pemanggilan itu dilakukan berdasarkan pengaduan dari para korban yang dirugikan.
"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal Bulan Mei ini. Kenapa awal Bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," kata dia.
Meski dugaan modus penipuan yang dilakukan oknum Y tidak berkaitan dengan Satpol PP, namun tindakan ini dinilai Fikser sudah merugikan nama baik institusi. Karena itu, atas dasar pengaduan dan beberapa bukti tanda terima setoran, pihaknya melakukan pemecatan kepada oknum Y.
Fikser juga mengaku telah bertemu langsung dengan beberapa perwakilan nasabah atau korban. Karena kasus ini tidak berkaitan dengan institusi Satpol PP, maka persoalan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum tersebut.
"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi)" kata dia.