Dua Orang Asing Ditangkap Kepolisian Arab Saudi Akibat Membuat Iklan Haji Palsu
Dua orang tersebut ingin menipu jamaah yang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepolisian Arab Saudi telah menangkap dua orang asing karena memasang iklan di media sosial untuk kampanye palsu dan menyesatkan untuk para jamaah pada pelaksanaan ibadah haji tahunan yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
Dua orang tersebut merupakan kewarganegaraan Mesir yang mengaku telah memasang iklan dengan iming – iming menyediakan perumahan bagi jamaah haji di kota suci Mekkah dan Madinah, Arab Saudi. Hal tersebut bertujuan untuk menipu para jamaah yang ingin melaksanakan ibadah haji di kedua kota tersebut, menurut pihak kepolisian, dilansir dari GulfNews.
Prosedur hukum telah diproses terhadap para tersangka dan telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini memperingatkan umat muslim yang mempunyai rencana untuk melakukan ibadah haji terhadap kampanye dan situs web palsu dan telah menetapkan jalur hukum terkait kasus tersebut.
Kementerian Haji Arab Saudi mengatakan para jamaah wajib mengikuti arahan serta informasi pada saluran resmi menjamin akses ibadah haji dan melindungi hak-hak jamaah selama perjalanan suci. Agar perjalanan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dari hal – hal yang tidak diinginkan.
Kementerian juga menekankan bahwa semua jamaah harus mendapatkan izin haji secara resmi. Pengumuman tersebut juga telah dinyatakan oleh Dewan Ulama, badan Islam tertinggi di Arab Saudi yang menyatakan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap berdosa.
Mulai tanggal 2 Juni, pemerintah Arab Saudi akan menerapkan hukuman terhadap umat Islam yang tertangkap mencoba melakukan haji secara ilegal di dalam dan sekitar Mekah. Pelaksanaan ibadah haji tahun ini diperkirakan akan dimulai pada 14 Juni, tergantung pada penampakan bulan baru (hilal).
Bagi yang melanggar peraturan haji, baik warga negara Saudi, penduduk asing, dan pengunjung, akan dikenakan denda sebesar 10 ribu Riyal Saudi atau setara dengan 42 juta Rupiah. Bagi pelanggar warga negara asing juga dapat berpotensi dideportasi pulang dan dilarang masuk kembali ke negara kerajaan tersebut. Bahkan, dendanya akan berlipat ganda jika ketahuan mengulang pelanggaran tersebut.