Mulai Diuji Coba Hari Ini, Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan Aktif

Perpol Nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM.

ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Sejumlah warga mengurus SIM di Polresta Padang, Senin (1/7/2024). Polresta Padang melakukan sosialisasi untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A, B, dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif.
Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat utama pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diuji coba hari ini, Jumat (1/11/2024). Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mamuju melakukan pertemuan untuk membahas pelaksanaannya.

Baca Juga


Kasi SIM Ditlantas Polda Sulbar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ferrix Sandhy Anggara mengatakan pertemuan itu membahas implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Perpol Nomor 2 tahun 2023 mengatur syarat baru bagi pemohon SIM, yakni harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan dalam program JKN sebagai perlindungan kesehatan yang menyeluruh," katanya, di Mamuju, Kamis (31/10/2024).

Pertemuan tersebut juga membahas draft nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk memastikan sinergi dan pemahaman terkait aturan baru tersebut.

Di samping itu, dibahas pula rencana pengembangan portal daring aplikasi kepesertaan JKN yang akan memudahkan calon pemohon SIM dalam memverifikasi status keaktifannya sebagai peserta JKN.

Sebagai bentuk dukungan informasi bagi masyarakat, BPJS Kesehatan menyerahkan spanduk dan banner yang berisi persyaratan pendaftaran peserta JKN untuk ditempatkan di area pelayanan SIM.

"Diharapkan, informasi ini akan membantu para pemohon SIM memahami pentingnya kepesertaan JKN dalam proses pengajuan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan tindak lanjut antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat implementasi sistem verifikasi JKN bagi para pemohon SIM, yang diharapkan segera dapat diterapkan demi pelayanan yang lebih efektif dan efisien.

Kerja sama antara Ditlantas Polda Sulbar dan BPJS Kesehatan itu menurutnya sangat penting untuk mendukung pelaksanaan Perpol Nomor 2 tahun 2023 dan meningkatkan kesadaran akan jaminan kesehatan di kalangan masyarakat Sulawesi Barat.

"Kepatuhan terhadap peraturan baru ini bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi juga sebagai langkah bersama dalam memastikan perlindungan kesehatan bagi setiap pengendara," kata Ferrix Sandhy Anggara.

 

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba se-nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres. David menjelaskan bahwa dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respons positif dari masyarakat.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respons positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," ungkap David.

David mengatakan, selama masa uji coba di 7 Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non-aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," tambah David.

David menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala. Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah. Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler