Pengamat: Polisi Harus Berani Perkarakan Pengusaha Bus Terguling di Ciater
Bus maut yang terguling di Ciater diduga milik PT Jaya Guna Hage.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Transportasi yang juga Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai ada permasalahan tidak taat administrasi dari perusahaan bus atas insiden kecelakaan maut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok. Djoko mendorong agar pihak kepolisian berani menindak perusahaan bus.
“Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus, termasuk pengusaha lama, yang tidak taat administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan. Selama ini jarang didengar polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan,” kata Djoko dalam keterangan resmi kepada Republika.co.id, Ahad (12/5/2024).
Djoko menuturkan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap kasus kecelakaan tersebut, bus yang ditumpangi para pelajar, Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG, tidak terdaftar dan kir-nya mati tanggal 6 Desember 2024. Data BLUe menunjukkan bahwa bus itu milik PT Jaya Guna Hage.
Lalu, diduga bus tersebut armada AKDP (Angkutan Antarkota Dalam Provinsi) yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Menurut Djoko, diprediksi bus tersebut sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata. Adapun umurnya diperkirakan mencapai hingga 18 tahun. Dengan informasi yang dihimpun tersebut, dia menyebut perusahaan bus tidak taat administrasi.
“Banyak perusahaan tidak tertib administrasi, padahal sekarang sudah dipermudah, pendaftaran dengan sistem online,” kata Djoko.
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata mencapai 16.297 unit. Dari angka tersebut baru sebanyak 10.147 bus atau 62,26 persen yang terdaftar di Sistem perizinan online angkutan darat dan multimoda (Spionam). Sisanya 6.150 bus atau 37,74 persen adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Djoko menyebut, dengan kondisi itu, pengawasan terhadap bus pariwisata sudah seharusnya diperketat. Selain itu juga mestinya ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi.
“Sudah saatnya pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus. Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan, termasuk pemilik lama juga harus bertanggungjawab,” jelasnya.
Diketahui, kecelakaan maut yang dialami rombongan SMK Lingga Kencana Depok terjadi di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. Dikabarkan ada sebanyak 11 orang yang meninggal dunia dalam insiden tersebut. Sebanyak 10 korban tewas merupakan rombongan SMK Lingga Kencana Depok dan satu orang warga yang tengah parkir.
“Iya 11 yang meninggal, 12 luka berat di RSU Subang, terus ada 37 luka ringan,” Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast kepada awak media, Sabtu (12/5/2024).
Menurut Jules, 10 korban meninggal terdiri dari siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok. Kemudian sebanyak 12 orang mengalami luka berat dan 20 luka ringan dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Subang. Lalu 14 korban luka ringan dibawa ke Puskesmas dan tiga lainya dievakuasi ke rumah sakit Harmoni.