Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai mencapai 2.730.000 batang.
REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Kantor Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe, dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa telah melaksanakan penindakan terhadap perdagangan atau pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini dilakukan pada Selasa (7/5/2024), di dua lokasi berbeda di Provinsi Aceh, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Operasi ini dipimpin oleh Kantor Bea Cukai Langsa dan didukung penuh oleh tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Denpom IM/1 Lhokseumawe dan Sub Denpom IM/1-2 Langsa. Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengangkutan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda setelah terjadi kejar-kejaran antara mobil patroli Bea Cukai Langsa dengan dumpntruck yang akhirnya berhasil diamankan.
Di lokasi pertama, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yaitu DM (33 tahun) dan CM (35) yang merupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dumpntruk sebagai sarana pengangkut. barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi tersebut adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 1.740.000 batang rokok.
Sementara itu, di lokasi kedua, Manyak Payed, petugas gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Barang hasil penindakan yang ditegah di lokasi ini adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan total mencapai 990 ribu batang rokok.
Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 6.337.400.000,00 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp 3.552.880.000,00 serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp 4.535.570.600,00.
Penindakan ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang memberikan informasi penting terkait adanya aktivitas distribusi peredaran rokok ilegal. Tim gabungan telah melakukan upaya pengintaian dan pengejaran sehingga berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Barang hasil penindakan berupa dua unit dump truk beserta muatan rokok ilegal dan dua orang diduga pelaku telah diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, menyampaikan penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami untuk melindungi keamanan dan kedaulatan negara dari ancaman perdagangan dan peredaran rokok ilegal. "Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama mendukung upaya pemberantasan perdagangan rokok ilegal. Perdagangan rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak perekonomian negara serta kesehatan masyarakat," kata Sulaiman.