Langgar Perlindungan Konsumen, OJK Tegas Sanksi Sejumlah Perusahaan

OJK terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen.

Antara/Septianda Perdana
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rep: Rahayu Subekti Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya meningkatkan pelindungan konsumen dengan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) mengikuti ketentuan-ketentuan pelindungan konsumen yang sudah diterbitkan.  

Baca Juga


Dalam pengawasannya untuk menegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sejumlah sanksi, di antaranya pada periode 1 Januari hingga 30 April 2024 berupa 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 PUJK, 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK.

"Selain itu, pada tahun 2024 (per 30 April 2024) terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian Konsumen atas 205 pengaduan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam jumpa pers daring, Senin (13/5/2024).

Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK juga telah melakukan penegakan hukum, yakni sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan. 

OJK juga telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 72 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yakni Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 56 PUJK dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480.900.000, dan Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.

OJK juga mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan. Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.

Terkait program pelindungan konsumen, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024, OJK telah menerima 127.220 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. 

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.262 berasal dari sektor perbankan, 3.347 berasal dari industri financial technology, 1.952 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 423 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam pengawasan market conduct, OJK terus mengawasi kegiatan pemasaran produk dan/layanan yang dilakukan oleh PUJK melalui iklan dan promosi di media massa cetak, media sosial, dan media dalam jaringan. 

Pada Triwulan I Tahun 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan. Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Menindaklanjuti hal tersebut, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler