Polisi Ungkap Empat Fakta Kondisi tak Laik Jalan Bus Wisata SMK Lingga Kencana
Diduga penyebab kecelakaan akibat kegagalan pengereman atau rem tidak berfungsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan pihak terkait telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Diduga kuat penyebab kecelakaan akibat kegagalan sistem pengereman atau rem tidak berfungsi.
“Di TKP tidak ditemukan bekas pengereman. yang ada hanya skidmark atau bekas tanda gesekan antara bus dan aspal artinya bahwa kegagalan pengereman sampai terjadinya kecelakaan tidak menggunakan fungsi rem,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dalam jumpa pers di Mapolres Subang dan disiarkan secara daring, Selasa (14/5/2024) dini hari.
Menurut Wibowo, setidaknya ada empat fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan terhadap bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) lalu. Empat fakta berkaitan dengan kondisi bus yang tidak laik jalan serta membuat kegagalan fungsi rem.
“Pertama di dalam kantong ruang udara kompresor ditemukan campuran oli dan air. Harusnya ruang udara ini udara saja tidak dicampur oli dan air,” ungkap Wibowo.
Kedua oli sudah lama tidak diganti. Ini dibuktikan dengan warna oli yang sudah keruh.
Ditemukan juga dalam minyak rem kandungan air yang dilebihi 4 persen dengan indikator menyala. Kemudian ketiga adalah dari hasil pemeriksaan diketahui jarak antara kanvas rem berada pada 0,3 mm, sedangkan standarnya adalah 0,45 mm.
“(Fakta keempat) Terjadi kebocoran di dalam ruang relay part dan sambungan antara relay part dengan booster. Karena adanya komponen yang sudah rusak sehingga saluran tidak tertutup rapat. Sehingga menyebabkan kekurangan tekanan,” jelas Wibowo.
Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar pembawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka. “Kami menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadira," kata Wibowo.
Wibowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Sadira dilakukan setelah pihak penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan meminta keterangan terhadap 13 saksi dan dua di antaranya merupakan saksi ahli. Hasilnya pengemudi bus Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana dianggap lalai atas kondisi bus yang tak laik jalan tapi yang bersangkutan memaksakan untuk terus jalan.
“(Tersangka) Terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan tapi terus dipaksakan jalan. Hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka," ungkap Wibowo.
Namun pihak kepolisian juga masih membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus kecelakaan maut tersebut. Untuk Sadira sendiri atas kelalaiannya, Sadira dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp 24 juta.
Daftar nama 11 korban meninggal dunia:
- Intan Rahmawati (perempuan, 18 tahun)
- Suprayogi (laki-laki, 63 tahun)
- Desi Yulianti (perempuan, 19 tahun)
- Dimas Aditya (laki-laki, 20 tahun)
- Ahmad Fauzi (laki-laki 19 tahun)
- Intan Fauziah (perempuan, 18 tahun)
- Nabila ayu lestari (perempuan, 17 tahun)
- Robiyatul Adawiyah (perempuan, 19 tahun)
- Raka (laki-laki, 21 tahun)
- Tyara (perempuan, 18 tahun)
- Mahesa (laki-laki 18 tahun).