Maladewa akan Ikut Ajukan Gugatan Hukum kepada Israel

Sebelumnya Mesir juga mengatakan akan resmi bergabung dengan gugatan hukum Afsel.

EPA-EFE/ABIR SULTAN
Tentara Israel dengan kendaraan militer berkumpul di posisi yang dirahasiakan di dekat pagar perbatasan dengan Jalur Gaza, di Israel selatan, 9 Mei 2024.
Rep: Lintar Satria Red: Setyanavidita livicansera

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Pemerintah Maladewa mengatakan akan resmi bergabung mengajukan gugatan yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Gugatan itu menuduh Israel melanggar kewajiban Konvensi Genosida di Gaza.

Baca Juga


"Langkah ini diambil karena tindakan genosida yang dilakukan pasukan pendudukan Israel dengan kedok masalah keamananan yang mengakibatkan pengungsian massal, kelaparan akut, dan blokade bantuan kemanusiaan," kata kantor kepresidenan Maladewa seperti dikutip Aljazirah, Senin (13/5/2024).  

Pemerintah Maladewa juga mengatakan perintah evakuasi yang dikeluarkan militer Israel terhadap ribuan warga sipil Palestina yang mencari perlindungan di Rafah “merupakan bukti kegagalan Israel untuk mematuhi langkah-langkah sementara yang diperintahkan ICJ.”

Sebelumnya Mesir juga mengatakan akan resmi bergabung dengan gugatan hukum Afsel di ICJ. Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan langkah ini diambil karena meningkatnya agresi Israel pada warga sipil Palestina.

"Ini terjadi mengingat semakin memburuknya dan skala serangan Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan berlanjutnya praktik sistematik yang menargetkan rakyat Palestina, termasuk mengincar langsung warga sipil dan menghancurkan infrastruktur di Jalur Gaza dan memaksa Palestina mengungsi," kata kementerian, Ahad (12/5/2024) lalu.

Mesir mengatakan mereka meminta Israel memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan dan mengimplementasikan langkah-langkah sementara yang dikeluarkan ICJ. Seperti memastikan akses bantuan kemanusiaan yang memenuhi kebutuhan rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Kairo juga meminta pasukan Israel tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap rakyat Palestina. Dalam pernyataan itu Mesir kembali meminta Dewan Keamanan PBB dan pihak-pihak internasional untuk segera mengambil tindakan untuk mencapai gencatan senjata di Jalur Gaza dan menghentikan operasi militer di Rafah serta memberikan perlindungan yang cukup untuk warga sipil Palestina.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler