Polisi Ungkap Sejumlah Fakta Mobil Terjun ke Jurang di Bromo Tewaskan 4 Orang

Polisi mengungkap sejumlah fakta dari kecelakaan mobil yang terjun ke jurang di Bromo

ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Petugas mengevakuasi mobil yang terjun ke jurang di Desa Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Polisi mengungkap sejumlah fakta dari kecelakaan mobil yang terjun ke jurang di Bromo.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, mengungkap sejumlah fakta dalam peristiwa kecelakaan tunggal di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Baca Juga


Kasat Lantas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Adis Dani Garta di Ngadas, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan bahwa bagian kiri kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) yang mengalami kecelakaan tersebut sempat membentur bukit sebelum terjun ke jurang.

"Di lokasi kejadian, terjadi benturan sisi kiri kendaraan tersebut dengan bukit," kata Adis.

Adis menjelaskan fakta tersebut diketahui usai personel Satlantas Polres Malang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Kendaraan melaju dari arah timur menuju barat.

Menurut dia, usai kendaraan bernomor polisi B 1683 TJG tersebut membentur bukit pada bagian kiri, mobil yang ditumpangi sembilan orang itu oleng ke arah kanan dan kemudian menabrak pembatas hingga terjun ke jurang sedalam kurang lebih 80-100 meter.

"Sesampainya di TKP, terjadi benturan pada sisi kiri mobil tersebut dengan bukit, akhirnya oleng ke kanan, ban selip dan menabrak pembatas jalan buatan," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan kesimpulan sementara hasil olah TKP, tidak terdapat jejak pengereman pada jalur yang menurun cukup tajam tersebut. Namun, saat mendekat pada titik tabrak, ditemukan jejak ban mengalami selip.

"Ini mengindikasikan dan bisa diduga pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lumayan tinggi," katanya.

Dengan kecepatan yang cukup tinggi pada jalur yang turun cukup curam tersebut, pengemudi tidak mampu menguasai kendaraan dan kemudian tidak melakukan pengereman. Polisi juga masih mendalami kondisi rem kendaraan tersebut berfungsi normal atau tidak.

"Untuk kerusakan rem kita akan dalami kembali setelah proses evakuasi. Untuk kecepatan tinggi, nanti akan didalami. Namun, jika kita lihat dengan jejak ban, itu kurang lebih 60 sampai 80 kilometer per jam," katanya.

Proses evakuasi kendaraan yang masuk ke jurang sedalam 80 hingga 100 meter tersebut menggunakan tali sling baja. Selain menerjunkan personel Polres Malang, proses evakuasi juga dibantu warga setempat. Evakuasi kendaraan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih dua jam.

Peristiwa kecelakaan tunggal di wilayah Desa Ngadas yang masuk dalam kawasan TNBS terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam peristiwa kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia, sementara lima orang lainnya selamat.

Empat orang korban meninggal dunia bernama Imriti Yasin Ali Rahbini (51), Muslihi Irvani (33), Tutik Kuntiarti (51), dan Sulimah (57). Sementara lima orang penumpang mobil lainnya yang selamat adalah Siti Aminah (30), Fatin (33), Nafla Syakira (8), Naila Salsabila (6), dan Hafis Muhammad Rafif (7).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler