Pengendara Motor Pelaku Tindakan Asusila ke Pejalan Kaki di Bandung Berhasil Ditangkap

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kemudian memegang payudara korban

Dok Republika
Aksi seorang pengendara motor melakukan begal payudara terhadap pejalan kaki perempuan (Ilustrasi)
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Seorang pengendara motor cabul berinisial MI nekat melakukan tindakan asusila dengan memegang bagian badan sensitif pejalan kaki yang diketahui pelajar di Jalan Jupiter Barat, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan menanyakan alamat ke korban.

Baca Juga


Aksi cabul pengendara motor tersebut berhasil terekam kamera CCTV di salah satu rumah warga. Terlihat dalam rekaman video, pelaku terlebih dahulu sudah melihat situasi kondisi di Jalan Jupiter Barat.

Kapolsek Buahbatu Kompol Rizal Jatnika mengatakan aksi cabul yang dilakukan seorang pengendara motor terhadap pelajar terjadi siang pekan lalu. Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada pelajar yang tengah berjalan kaki di Jalan Jupiter Barat. "Pelaku berpura-pura menanyakan alamat kemudian memegang payudara korban sehingga menjerit dan lari," ujar Rizal saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan korban tengah berjalan pulang menuju rumahnya. Akibat peristiwa itu, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Menurut Rizal, penyidik langsung melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung. Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor berpelat nomor F. Ia mengatakan penyidik langsung mengecek alamat pelat nomor yang digunakan pelaku dengan mendatangi ke Sukabumi. Pihaknya mendatangi rumah terduga pelaku.

Setelah pihak keluarga mengakui bahwa pengguna pelat nomor tersebut adalah terduga pelaku. Pihaknya pun mengimbau agar keluarga kooperatif dan segera menghadirkan pelaku. "Pelaku menyerahkan diri ke polsek Buah Batu bersama keluarga dan didampingi  kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 13 Mei," kata dia.

Rizal menjelaskan pelaku dijerat pasal 82 perpu I/ 2016 jo pasal 76 E undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler