Peserta BPJS Masih Bisa Naik Jenjang Kelas, Kecuali PBI atau Kelas III
Menurut Ali Gufron Mukti, peserta BPJS Kesehatan memungkinkan naik kelas.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan masih memungkinkan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk naik jenjang kelas. Payung hukum tersebut mengatur hanya peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan atau kelas III saja yang tidak bisa melakukannya.
"Bisa (naik jenjang kelas BPJS di aturan baru), asal bukan PBI atau kelas III," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Di dalam Perpres Jaminan Kesehatan yang baru ketentuan terkait hal itu tidak begitu banyak perubahan jika dibandingkan dengan yang lama, tepatnya pada Pasal 51. Perubahan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, hanya ada pada ayat (3) pasal tersebut.
Di aturan baru, Pasal 51 ayat (1) masih berbunyi, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Lalu, Pasal 51 ayat (2) berbunyi, selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh beberapa pihak, yakni peserta yang bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.
Sementara Pasal 51 ayat (3) mengatur soal pengecualian peserta yang dapat melakukan peningkatan perawatan. Pada pasal yang baru, peserta yang dikecualikan dapat melakukannya, yakni peserta PBI jaminan kesehatan, peserta bukan pekerja (BP) dan peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Berikutnya, peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan anggota keluarganya. Selanjutnya, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
"Penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota," bunyi Pasal 12 Perpres Jaminan Kesehatan sebelumnya yang tak mengalami perubahan di perpres baru.