Pakar Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Kecelakaan SMK Lingga Kencana

Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya pemilik perusahaan

Republika/Thoudy Badai
Keluarga dan kerabat korban kecelakaan bus karyawisata SMK Lingga Kencana Depok mengikuti prosesi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Islam (TPUI) Parung Bingung, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024). Enam dari sepuluh korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Ciater Subang, dimakamkan di TPUI Parung Bingung, Kota Depok, Jawa Barat. Keenam korban tersebut ialah Dimas Aditya, Intan R. Giti, dan Mahesa usai ketiganya dishalatkan bersamaan di mushola setempat. Juga Intan Fauziah, Robiyatul Adawiyah, dan seorang guru bernama Suprayogi. Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok mengalami rem blong di turunan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Akibat kejadian tersebut sebelas orang dinyatakan meninggal dunia diantaranya sembilan siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana Depok serta satu pengendara motor.
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA----Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai, polisi dapat mencari tersangka baru pada kasus kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 11 orang siswa SMK Lingga Kencana di Ciater, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (11/5). Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, Polda Jabar bisa mendalami adanya kelalaian pihak lain.

Baca Juga


"Polda Jawa Barat dapat mendalami adanya kelalaian pihak lainnya yakni pemilik perusahaan bus pariwisata untuk jadi tersangka, kalau ada bukti permulaan yang cukup, dapat langsung menetapkan tersangka baru," ujar Edi dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyampaikan apresiasi atas kecepatan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar yang menangani kasus kecelakaan yang banyak mendapat sorotan publik ini. "Kami melihat penyidik Ditlantas kerja cepat merespon kasus kecelakaan ini," kata Edi.

Polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5),

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa (14/5), mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup. "(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.

Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.

Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang. "Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Wibowo.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler