Dishub DKI Usul Minimarket Jadikan Juru Parkir Sebagai Satpam

Dishub DKI mengusulkan minimarket memberdayakan juru parkir sebagai satpam.

Republika/Prayogi
Tim gabungan saat melakukan penertiban juru parkir liar yang berada di minimarket Kawasan Bungur, Senen, Jakarta. Dishub DKI mengusulkan minimarket memberdayakan juru parkir sebagai satpam.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan pengelola minimarket untuk memberdayakan juru parkir liar menjadi satuan pengamanan (satpam) atau menyesuaikan dengan kebutuhan.

Baca Juga


"Bisa diberdayakan supaya orang tersebut (juru parkir liar) menjadi petugas keamanan minimarket dan dapat membantu perparkiran di lokasi tersebut," kata Kepala Satuan Pelaksana Pelayanan dan Penertiban Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Henu Aji di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Usulan ini mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menertibkan para juru parkir liar di minimarket pada Rabu ini dan dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2024. Nantinya, mereka yang terkena penertiban dibina agar menemukan profesi sesuai minat.

Penertiban ini dilakukan karena banyaknya warga yang mengeluhkan keberadaan juru parkir liar di minimarket dan sebagian mengaku tak nyaman karena dimintai uang parkir. Padahal, pengelola minimarket mengaku tidak mengutip biaya kepada konsumen yang memarkir kendaraan  di lahan yang tersedia.

Adapun dalam penertiban kali ini yang melibatkan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, unsur kewilayahan (lima wilayah Jakarta), polisi dan TNI, sebanyak 12 orang juru parkir terjaring di minimarket kawasan Bungur dan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Henu, sebagian juru parkir (jukir) ini terdorong faktor ekonomi.

"Adapun selain jukir liar juga ada dua lokasi yang tergolong penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), tadi sudah diamankan Dinas Sosial," kata Henu.

Selanjutnya, ke-12 juru parkir liar dibawa ke lapangan parkir Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monumen Nasional (Monas) untuk diminta memperlihatkan KTP dan menandatangani surat pernyataan berisi kesediaan tidak melakukan pengaturan liar. Pemerintah tidak menerapkan sanksi apapun seperti sidang di tempat atau denda dan pidana.

"Memang rata-rata oknum tersebut memerlukan untuk hidup sehari-hari. Dari instansi yang berwenang melakukan pemberdayaan atau memperkerjakan para juru parkir liar, agar beralih profesi menjadi yang layak," ujar Henu.

Dia mengatakan nantinya personel Dinas Perhubungan akan kembali meninjau lokasi para juru parkir liar terjaring untuk memastikan mereka sudah meninggalkan pekerjaannya.

"Apabila masih ada oknum atau yang bersangkutan, kami lakukan tindakan sesuai Perda berlaku, Nomor 8 Tahun 2007, terdapat saksi pidana, maupun kurungan sampai denda," kata dia.

Henu menambahkan saat ini Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan menjadi satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan parkir khususnya di fasilitas umum dan sosial (fasum dan fasos) Pemerintah atau ruas badan jalan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah.

"Untuk organisasi lain, harusnya tidak memiliki kewenangan tersebut," demikian kata Henu.

Sementara untuk lahan privat, ini diserahkan pada pemilik lahan dan khusus pada minimarket, pengelola tidak memungut biaya parkir.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler