Fakta Persidangan, Eks Mentan SYL Disebut Pernah Minta Duit ke Anak Buah untuk Bukber
Ditjen Holtikultura pernah merogoh kocek hingga Rp 30 juta untuk kegiatan bukber.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap pernah meminta uang kepada anak buahnya guna kebutuhan buka puasa bersama (bukber). Namun tak jelas bukber ini kapan dan dimana digelar oleh SYL.
Hal tersebut dibocorkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Prihasto bersaksi untuk terdakwa SYL Dkk.
Prihasto mengingat Ditjen Holtikultura pernah merogoh kocek hingga Rp 30 juta untuk kegiatan bukber. "Ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?" tanya jaksa KPK dalam persidangan tersebut.
"Betul," jawab Prihasto.
"Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar Rp 30 juta ya?" tanya jaksa KPK lagi.
"Iya betul," jawab Prihasto.
Prihasto mengakui pemintaan SYL dipenuhi dalam bentuk tunai oleh Ditjen Holtikultura.
"Semuanya pemberian berupa uang tunai?" tanya jaksa KPK.
"Uang tunai semua," jawab Prihasto lagi.
Lewat BAP Prihasto disebutkan uang tersebut diserahkan ke salah satu orang kepercayaan SYL yaitu Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, seorang ajudan di Kementan Panji; atau stafsus SYL Imam Mujahidin.
Setelah menyerahkan uang itu, Prihasto tak tahu penggunaan uang hasil palak tersebut. "Saksi sampaikan diberikan kalau enggak sama Hatta, Panji, atau Prof Imam. Selanjutnya setelah itu saksi tahu enggak real pengguna uang itu?" tanya jaksa KPK.
"Tidak tahu sama sekali," jawab Prihasto.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.