Buntut Kecelakan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Purwakarta Larang Sekolah Gelar Study Tour

Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan study tour

Republika/Thoudy Badai
Keluarga korban kecelakaan bus karyawisata SMK Lingga Kencana Depok mengikuti prosesi pemakaman di Tempat Pemakaman Umum Islam (TPUI) Parung Bingung, Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (12/5/2024). Enam dari sepuluh korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Ciater Subang, dimakamkan di TPUI Parung Bingung, Kota Depok, Jawa Barat. Keenam korban tersebut ialah Dimas Aditya, Intan R. Giti, dan Mahesa usai ketiganya dishalatkan bersamaan di mushola setempat. Juga Intan Fauziah, Robiyatul Adawiyah, dan seorang guru bernama Suprayogi. Sebelumnya, kecelakaan tersebut terjadi diduga akibat bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK asal Depok mengalami rem blong di turunan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 18.45 WIB. Akibat kejadian tersebut sebelas orang dinyatakan meninggal dunia diantaranya sembilan siswa dan satu guru SMK Lingga Kencana Depok serta satu pengendara motor.
Rep: Antara Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA----Buntut kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, membuat banyak daerah di Jabar melarang pelaksanaan study tour. Salah satunya,  Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jabar melarang pihak sekolah menggelar karya wisata dan "study tour' ke luar kota.

Baca Juga


Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang pelaksanaan karya wisata, 'study tour," dan kegiatan "outing class' pada satuan pendidikan di wilayah Purwakarta.

Dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, "study tour" dan kegiatan "outing class" satuan pendidikan itu di antaranya mengatur tentang keselamatan kegiatan.

Ia menyampaikan, dikeluarkannya surat edaran itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour pada satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Melalui surat imbauan itu, Benni mengimbau agar kegiatan karya wisata, study tour dan kegiatan outing class tidak dilaksanakan di luar kota. Namun bisa digelar di wilayah Purwakarta. Kegiatan itu bisa digelar melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal sebagai objek edukasi yang relevan bagi peserta didik.

Hal tersebut, kata dia, karena juga bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal di Purwakarta. Jika pihak sekolah akan mengadakan study tour, wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

"Itu bisa dilakukan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler