Baleg Sepakati Draf Revisi UU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Belum dapat dipastikan waktu rapat paripurna untuk penetapan revisi UU itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislatif (Baleg) menyepakati penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Mereka sekaligus menyepakati draf revisi undang-undang tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kendati demikian, ia belum dapat memastikan waktu rapat paripurna untuk penetapan revisi UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR. Adapun setelah ditetapkan jadi RUU usul inisiatif, DPR tinggal menunggu surat presiden (surpres) terkait perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas revisi undang-undang tersebut.
"Karena paling penting presiden, begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden, drafnya, Presiden punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM, maupun wakilnya yang akan membahas undang-undang," ujar Supratman.
Baleg menggelar rapat pengambilan keputusan atas penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara. Panitia kerja (panja) penyusunan draf menjelaskan, terdapat tiga poin perubahan utama dalam revisi tersebut.
Pertama adalah penghapusan penjelasan dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut mengatur ihwal presiden yang dapat mengangkat menteri dan wakil menteri dengan karena adanya beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut. Satu, penjelasan Pasal 10 dihapus," ujar Ketua Panja penyusunan draf revisi UU Kementerian Negara Achmad Baidowi.
Kedua, Baleg akan merevisi Pasal 15 UU Kementerian Negara yang mengatur secara khusus jumlah kementerian sebanyak 34. Norma baru yang dimasukkan, presiden dapat menetapkan jumlah kementerian dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Terakhir adalah penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup.
Adapun presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara. Karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif," ujar Baidowi.