DPR Dorong Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp 271 T

DPR mendukung langkah Kejagung.

Dok Jampidsus-Kejakgung
Tim Penyidik Jampidsus-Kejakgung menyita rumah istana milik tersangka Tamron alias Aon di Serpong, Banten. Rumah yang disita tersebut diduga bersumber dari hasil korupsi penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk. Kamis, 16/5/2024
Red: Gilang Akbar Prambadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menyebut, kasus dugaan korupsi PT. Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun adalah kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif. 

Baca Juga


Ia menjelaskan, indikasi itu terlihat dari banyaknya tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara tersebut. 

Bahkan, dirinya menduga kalau praktik rasuah itu melibatkan pejabat negara yang berwenang.  

"Kejahatan ini jelas terstruktur, sistematis dan massif karena melibatkan jumlah kerugian yang besar. Pelakunya tidak mungkin bisa jalan sendiri melainkan harus bekerjasama dengan pihak lain yang berwenang," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (16/5/2024). 

Politikus PKS itu meminta Kejagung harus terus mengusut semua pihak yang terlibat dan jangan berhenti pada aktor lapangan saja.

Sebab, diduga kasus ini melibatkan orang besar dan orang penting yang punya jabatan penting di pemerintah.

"DPR berharap Kejagung profesional mengusut kasus korupsi IUP Timah. ungkap semua pihak terkait, baik perorangan maupun lembaga. Jangan tebang pilih," ujarnya. 

Selain itu, kata dia, pemerintah perlu segera membentuk satgas terpadu pemberantasan penambangan ilegal. 

"Jangan bertele-tele. Apalagi draf pembentukan satgas sudah lama disiapkan, tinggal disahkan," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan penyidikan kasus yang menjerat sejumlah pihak, dari pengusaha hingga pejabat perusahaan, termasuk nama-nama terkenal seperti Harvey Moeis dan Helena Lim, terus berlanjut dengan ketat. Dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun itu penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

"Kami telah memeriksa banyak saksi dan menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Kasus ini memiliki dampak yang luas, baik secara ekonomi maupun lingkungan," ujarnya, demikian dilansir dari Antara

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler