Peluang Dibalik Pangsa Pasar Perbankan Syariah yang Masih Rendah
Saat ini industri perbankan syariah melakukan berbagai persiapan terkait spin off.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini pangsa pasar perbankan syariah relatif masih rendah terhadap industri perbankan. Meskipun begitu, terdapat peluang dibalik rendahnya pangsa pasar perbankan syariah.
“Ini memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah yang tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Jumat (17/5/2024).
Dian menyebut terdapat pengembangan skala usaha secara berkelanjutan yang bisa dilakukan. Dengan begitu nantinya dapat mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin off merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Dia memastiakan saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespon ketentuan mengenai spin off. “Ini mulai dari penyiapan infrastruktur sampai dengan penetapan model bisnis yang lebih sesuai sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik,” jelas Dian.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pengembangan Syariah Indonesia 2023- 2027 membawa visi mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing. Selain itu juga berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
Dian menuturkan, salah satu upaya untuk mencapai visi tersebut antara lain adalah melalui implementasi pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off.
“Ini dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap Dian.
Dia menambahkan, upaya tersebut juga selaras dengan latar belakang penerbitan POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang UUS yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.