Wasekjen MUI Dukung Kejakgung Kejar Kepemilikan Pesawat Harvey Moeis
Upaya mengejar aset hasil korupsi harus didukung.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam mengejar dan merampas aset hasil korupsi. Salah satunya mengejar aset tersangka kasus timah Harvey Moeis.
Kejakgung sedang menyelidiki sebuah pesawat terbang, yang diduga dimiliki suami Sandra Dewi tersebut. Jika terbukti pesawat itu merupakan jet pribadi maka Kejakgung akan menyitanya, seperti sejumlah harta Harvey lainnya, yang sudah disita.
Ikhsan menegaskan, upaya Kejakgung untuk menyita Jet pribadi yang diduga milik Harvey Moeis harus didukung. “Tentu termasuk harta kekayaan lainnya yang diduga hasil korupsi,” kata Ikhsan, Senin (20/5/2024).
Meski demikian, harus dapat dipastikan jet tersebut memang milik Harvey dan dibeli dengan uangnya berasal dari korupsi. MUI sangat yakin Kejakgung mampu membuktikannya.
"Yang terpenting saat ini Kejakgung harus sepenuhnya menegakkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, Kejagung juga harus berani melakukan perampasan aset para koruptor yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan korupsi," ujar Ikhsan.
Ia mengatakan, ingat kerusakan alam yang ditimbulkan akibat penambangan timah ilegal itu sangat dahsyat. Bumi Indonesia jadi hancur, dan diperlukan jutaan tahun untuk memperbaikinya kembali.
"Itulah sebabnya PBNU dan MUI saat ini sedang gencar mendorong pemerintah dan DPR agar segera menjadikan Rancangan UU Perampasan aset ini dibahas di DPR untuk segera ditetapkan menjadi Undang-Undang, karena keadaannya yang sangat mendesak dan mendekati darurat," kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, praktik korupsi sejauh ini sudah sangat tidak terkendali. Maka Kejakgung harus berani melakukan perampasan aset para koruptor.
Katib Syuriah PBNU itu, mengatakan, bentuk korupsi sudah semakin sempurna karena terjadinya kolaborasi antara birokrasi dengan dunia usaha. Juga terjadi praktik korupsi yang dilakukan pengusaha yang berkolaborasi dengan para pejabat pengendali birokrasi.
"Korupsi di Indonesia bukan lagi menjadi kejahatan yang bersifat Extra Ordinary Crime akan tetapi sudah menjadi kejahatan yang Super Extra Ordinary Crime, yang penangananya juga harus Super Ekstra dan diperlukan lembaga anti korupsi yang superbody, yang kredibel, yang komisionernya juga terdiri dari orang-orang yang mempunyai integritas moral, keagamaan dan keberanian luar biasa," papar Ikhsan.
Sebelumnya, Kejagung mengincar pesawat Jet pribadi yang diduga milik tersangka Harvey Moeis untuk dapat disita dalam pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung.
Selama ini memang pernah terungkap di akun media sosial (medsos) milik Sandra Dewi tentang informasi yang menerangkan Harvey membeli pesawat Jet pribadi untuk anak dan isterinya. Jet pribadi tersebut, diduga selama ini berada di Singapura.
Akan tetapi Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar pernah menyampaikan, tentang Jet pribadi yang dikatakan milik kliennya tersebut, merupakan informasi yang tidak benar.
“Enggak benar informasi tentang jet pribadi itu. Klien kami tidak pernah memiliki pesawat ataupun jet pribadi,” ujar Harris.
Harris mengatakan, pesawat Jet pribadi yang pernah ditampilkan oleh Sandra Dewi melalui akun medsos tersebut adalah pesawat carteran. “Tidak benar pesawat pribadi itu adalah milik Pak Harvey Moeis. Pesawat itu hanya sewaan, bukan milik pribadi,” begitu ujar Harris.